BPK ini seperti dokter: memeriksa dan melakukan diagnosa
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun anggaran 2022, hasilnya lembaga penyelenggara pemilu itu meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Dari pemeriksaan yang telah kami lakukan, KPU memperoleh hasil opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana usai menghadiri acara Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Nyoman menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan BPK, laporan keuangan KPU tahun anggaran 2022 telah memenuhi standar akuntansi pemerintah.

"BPK ini seperti dokter: memeriksa dan melakukan diagnosa. Dari semua hal yang diungkapkan di laporan keuangan secara material telah memenuhi standar akuntansi pemerintah," ujarnya.

Namun begitu, Nyoman menyebut laporan keuangan KPU tersebut masih memiliki beberapa kesalahan. Dikatakannya, kesalahan itu terkait sistem pengendalian internal (SPI).

Baca juga: KKP kembali meraih predikat WTP dari BPK

"Pertanyaannya adalah kalau sudah memenuhi dan mendapat opini sebagai WTP, bukan berarti seratus persen enggak ada kesalahan," kata dia.

Dalam paparannya, Nyoman menjelaskan bahwa catatan BPK terhadap laporan keuangan KPU tahun anggaran 2022 adalah pertama, pengendalian transaksi dan pertanggungjawaban belanja belum sepenuhnya memadai.

Kedua, pertanggungjawaban belanja barang tidak valid. Ketiga, pembayaran belanja perjalanan dinas dengan mekanisme langsung (LS) Bendahara Pengeluaran tidak sesuai ketentuan.

Akibatnya, terdapat potensi hasil pekerjaan atas pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan nilai pembayaran, serta belanja tidak dapat diyakini keterjadiannya.

Kemudian, terjadi kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp0,83 miliar dan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp2,03 miliar.

Menurut Nyoman, kesalahan tersebut tidak melewati ambang manajemen risiko. Sebagian besar kesalahan, kata dia, telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh KPU beserta jajaran.

Baca juga: KPU RI sediakan tiga TPS khusus di Pondok Pesantren Al Zaytun

"Kelebihan bayar ini sudah ditindaklanjuti juga oleh KPU dengan perbaikan. Kelebihan bayar itu sudah disetorkan ke kas negara. Artinya, tidak ada kerugian negara di dalamnya," ungkap Nyoman.

Lebih lanjut, Ketua KPU RI Hasyim Ashari mengatakan opini WTP dari BPK itu merupakan pendorong dalam meningkatkan kepercayaan publik kepada KPU selaku penyelenggara pemilu.

"Dengan hasil pemeriksaan BPK khususnya untuk anggaran 2022, ini satu hal untuk peningkatan kepercayaan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya.

Hasyim pun menyebut pihaknya akan berusaha mempertahankan dan meningkatkan kualitas laporan keuangan KPU, khususnya untuk laporan keuangan tahun anggaran 2023.

"Karena tahun 2023 ini anggaran yang dikeluarkan KPU, satker (satuan kerja) KPU di pusat, provinsi, kabupaten/kota 'kan makin banyak, sehingga laporan keuangannya juga harus makin detail," ucap Hasyim.

Baca juga: Ketua KPU RI lantik anggota KPU di 25 kabupaten/kota

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023