Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan tidak ada impunitas di lingkungan TNI, termasuk dalam penanganan kasus suap yang melibatkan dua perwira TNI, yaitu Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Oleh karena itu, Yudo meminta masyarakat tidak khawatir karena proses hukum terhadap dua perwira itu terus berjalan dan saat ini telah masuk tahap penyidikan.

“Tentunya saya minta masyarakat tidak khawatir dengan itu karena saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada impunitas. Tidak ada. Tunjukkan mana impunitas yang diterima prajurit TNI, kalau (mereka berbuat) salah,” kata Laksamana Yudo saat jumpa pers selepas membuka Panglima TNI Cup di Stadion Perkasa Mabes TNI, Jakarta, Jumat.

Yudo menjelaskan tidak ada prajurit yang kebal hukum atau menerima impunitas karena proses hukum di lingkungan TNI diatur dalam ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dia mencontohkan majelis hakim peradilan militer pernah menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit TNI yang terlibat kasus korupsi, yaitu Brigjen TNI Teddy Hernayadi yang pada 2016 divonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan RI.

Baca juga: Panglima janjikan TNI bersikap objektif dalam kasus Kabasarnas
Baca juga: Panglima TNI: Proses peradilan Kabasarnas dilakukan terbuka


Majelis hakim saat itu memecat Teddy dari TNI dan memerintahkan dia mengembalikan kerugian negara sebesar 12.409 dolar AS atau sekitar Rp130 miliar.

“Ya kami laksanakan seperti itu. Kami tunduk pada hukum. Kalau mau diubah dan sebagainya kami tunduk pada keputusan politik negara. Kami melaksanakan ini. Ini adalah keputusan politik negara, ya kami laksanakan,” kata Yudo.

Dalam kesempatan yang sama, dia mengajak masyarakat untuk mengikuti secara langsung proses hukum kasus suap di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) yang melibatkan HA selaku Kepala Basarnas (Kabasarnas) dan ABC sebagai Koorsmin Kabasarnas.

“Kalau masih ragu-ragu, ya silakan ayo kita sama-sama melihat penjaranya kaya apa, penyidikannya kaya apa, silakan. Jadi, jangan selalu bilang produk Orde Baru, kita semuanya produk Orde Baru. Kita, akui atau tidak, produk Orde Baru semuanya, karena memang saat itu kita lalui semua. Jadi, jangan terus menuduh TNI ini produk Orde Baru. Semua produk Orde Baru. Ayo, kita akui atau tidak,” kata Yudo.

Dia menambahkan ada banyak perubahan dalam tubuh TNI selepas Orde Baru yang mana itu merupakan hasil keputusan politik pemerintah.

“Tentunya, kami sudah berubah sesuai keputusan politik pemerintah. Kami sudah berubah, berubah, dan berubah. Kalau nggak percaya. Ayo, datang ke TNI. Kami tidak tertutup untuk itu. Untuk berdiskusi, berkoordinasi, dan bersilaturahim. Kami sekarang ini sudah terbuka. Jauh dibanding dengan zaman-zaman dulu. Kami sudah generasi-generasi penerus. Kami nggak begitu tahu tentang Orde Baru karena saya hanya mengikuti dulu, karena saya masih junior dan kita semuanya. Sekarang, kita semuanya menjadi pemimpin. Tentunya kita semua akan tunduk pada keputusan politik pemerintah,” kata Yudo Margono.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023