Sukabumi (ANTARA) -
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengaku percaya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pertimbangan tepat dalam memutuskan uji materi terkait batasan usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

"Bawaslu juga percaya, MK akan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan tahapan yang sedang berjalan," ujar Lolly saat dikonfirmasi ANTARA di Sukabumi, Jumat.

Menurut dia, selama ini MK memiliki pertimbangan yang kuat saat akan memutuskan suatu perkara. Hal inilah yang membuat Bawaslu siap mengawasi apa pun hasil keputusan MK terkait batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

"Bawaslu akan siap mengawasi apa pun hasilnya nanti," tegasnya.

Baca juga: Bawaslu RI pertanyakan urgensi ubah usia minimum capres-cawapres

Kendati demikian, sambung Lolly, Bawaslu masih memakai aturan lama sebagai pedoman pelaksanaan pemilu. Adapun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Untuk itu, Bawaslu akan menghormati setiap proses yang tengah berlangsung di MK. Pasalnya, selama ini MK memiliki pertimbangan yang kuat saat akan memutuskan suatu perkara

"Namun saat ini kami masih berpatokan pada norma 169 huruf q yang masih belum mengalami perubahan," tambah Lolly.

Baca juga: Jokowi: uji materi batas usia minimum capres-cawapres urusan yudikatif

Mahkamah Konstitusi saat ini menangani tiga gugatan uji materi, yaitu pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga adalah perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8), DPR RI dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Sedangkan, pandangan presiden diwakili Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Jokowi.

Baca juga: Pakar: Batas usia capres/cawapres kewenangan pembentuk UU
Baca juga: Wapres serahkan putusan usia minimum capres-cawapres kepada MK
Baca juga: Anggota DPR: Penurunan batas usia capres beri kesempatan generasi muda

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023