belajar dengan mencari tahu melalui internet dan media sosial
Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang wanita berinisial LA (29) yang menanam pohon ganja secara hidroponik di dalam lemari di Kompleks Perumahan Kedoya Baru, Blok D 4 RT/RW 14/04, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat.

Pelaku LA yang berprofesi sebagai pengisi search engine optimization (pengoptimalan mesin telusur) WEB, menanam ganja hidroponik tersebut di dalam lemari pakaian menggunakan lampu ultraviolet agar tanaman bisa berfotosintesis.

"Pelaku LA menanam ganja hidroponik sebanyak tiga pohon dengan tinggi satu meter. Ganja tersebut tumbuh dengan sinar ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari," ungkap Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal dalam jumpa pers di lokasi, Jumat.

Ia menyebut peralatan yang dipergunakan cukup sederhana tapi bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih satu meter.

"Pelaku nekat menanam ganja, awalnya hanya mencoba. Pelaku merupakan pemakai ganja yang sudah bertahun-tahun. Ia berinisiatif untuk menanam ganja sendiri di rumahnya," pungkas Akmal.

Ia menambahkan peralatan yang digunakan pelaku LA bermacam-macam.

"Peralatan-peralatan yang digunakan ada pupuk cair berbagai macam ya. Jadi ini semacam laboratorium mini, bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi kemudian tersangka LA ini mulai menanam ganja," paparnya.

Akmal menjelaskan pelaku mendapat bibit ganja dari temannya. Temannya juga mendapat bibit ganja tersebut yang dipesan melalui media sosial (medsos).

"Bijinya dibeli secara online (daring) jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalannya lewat media sosial juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya," kata Akmal.

Lebih lanjut, pelaku LA telah mulai belajar menanam ganja hidroponik sejak bulan Maret 2023.

"Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Sekarang awal Agustus, berarti kurang lebih empat bulan," tambah Akmal.

Pelaku, lanjut Akmal, belajar menanam ganja secara otodidak. Ia belajar dengan mencari tahu melalui internet dan media sosial.

"Karena penasaran, pelaku mencoba menanam hingga ganja tersebut tumbuh subur," ungkap Akmal.

Dari hasil pemeriksaan, LA memakai ganja untuk menunjang pekerjaannya. Ia mengaku mengkonsumsi ganja hanya untuk relaksasi dan tidak untuk diperjualbelikan.

"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," ungkap Akmal.

Atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Polisi tangkap dua pengirim 24,6 kg ganja jaringan Aceh-Jakarta
Baca juga: Polrestro Jakarta Pusat gagalkan peredaran susu ganja
Baca juga: Polres Jakpus bongkar praktik budidaya kawin silang ganja dari Belanda

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023