Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan
Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Badung, Bali menerima tersangka warga negara asing asal Nigeria berinisial YBIBH dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen paspor saat melewati pemeriksaan petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gede Ancana dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Bali, Sabtu mengatakan kegiatan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) WNA Nigeria itu dilaksanakan secara virtual oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Badung dan tersangka pada Lapas Kelas IIA Kerobokan melalui zoom yang didampingi oleh penyidik dari Imigrasi Ngurah Rai.

Pelaksanaan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara tersebut berdasarkan hasil penelitian secara formil dan materiil yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan lengkap sesuai pula dengan Surat Kejaksaan Negeri Nomor : B-2865/N.1.18/Eku.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Atas Nama Tersangka YBIBH melanggar Pasal 119 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sudah lengkap.

"Selanjutnya terhadap tersangka pihak Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu pihak JPU merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Denpasar," kata Ancana.

Baca juga: Imigrasi dalami cara WNA Tiongkok peroleh paspor palsu masuk Indonesia

Baca juga: Imigrasi tetapkan seorang WNA tersangka pemalsuan paspor


Ia mengatakan dalam kegiatan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga menyerahkan barang bukti berupa dua buah paspor kebangsaan Nigeria dan Kanada atas nama YBIBH.

Kronologis perbuatan tersangka berawal pada 17 Mei 2023, pada saat tersangka dengan paspor Kanada melakukan check in tiket dari Bali menuju ke Auckland (Selandia Baru). Salah seorang staf konter melakukan swipe pada paspor tersangka dengan passport swipe machine, akan tetapi gagal.

Petugas kemudian melapor kepada Manager Air New Zealand untuk melakukan pengecekan bersama.

"Saat dilakukan pengecekan ditemukan kejanggalan pada paspor sehingga manager Air New Zealand menghubungi petugas ALO (Airlines Liaison Officer) untuk melakukan pengecekan ganda dengan Canadian Immigration Departement dan diperoleh informasi bahwa paspor tersebut diduga palsu," kata Ancana.

Selanjutnya, petugas Imigrasi menerima paspor milik tersangka untuk dilakukan pengecekan dengan sinar UV dan alat pengecekan dokumen palsu di Laboratorium Forensik TPI Ngurah Rai serta mengambil sampel paspor Kanada asli.

Setelah dilakukan komparasi atau dibandingkan, paspor Kanada yang diduga palsu tersebut berbeda dengan tiga sampel paspor asli, sehingga paspor Kanada yang dibawa tersangka terindikasi palsu.

Saat ini, tersangka YBIBH dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023