Pemberian pupuk subsidi untuk meringankan beban petani.
Suka Makmue (ANTARA) - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, Zulkarnaen mengatakan masih menemukan penjualan pupuk bersubsidi di tingkat agen pengecer tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah mencapai Rp170.000 per sak untuk pupuk Urea.

“Kami mengingatkan kepada seluruh agen pengecer pupuk bersubsidi di Nagan Raya, agar menjual pupuk subsidi kepada petani sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” kata Zulkarnaen, di Suka Makmue, Sabtu.

Pihaknya juga memberi waktu selama satu pekan kepada seluruh agen pengecer pupuk bersubsidi di Nagan Raya, agar menjual pupuk subsidi kepada sesuai HET yang telah ditetapkan.

Zulkarnaen menyebutkan, sesuai temuan DPRK Nagan Raya, harga pupuk subsidi yang dijual oleh agen pengecer kepada petani di daerah tersebut dijual dengan harga mahal dengan harga Rp170.000 per sak.

Harga jual tersebut berkisar jauh di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp112.500 untuk pupuk Urea bersubsidi dan Rp115.000 untuk pupuk NPK subsidi.

Harga jual pupuk subsidi di Kabupaten Nagan Raya, di antaranya harga pupuk Urea dijual Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Phonska sebesar Rp2.300 per kilogram, serta pupuk NPK untuk kakao sebesar Rp3.300 per kilogram.

Penetapan harga pupuk subsidi ini sesuai sesuai Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 520/494/Kpts/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023.

Guna mencegah terjadinya penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, Penjabat Bupati Nagan Raya Aceh Fitriany Farhas juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.6.7.4/368 tanggal 31 Juli 2023 yang dilayangkan kepada pedagang kios pengecer pupuk bersubsidi dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Zulkarnaen mengatakan temuan masih mahalnya harga jual pupuk bersubsidi bagi petani di Kabupaten Nagan Raya, menjadi perhatian serius dari DPRK, karena mahalnya harga jual pupuk subsidi dapat mempengaruhi hasil panen padi di tingkat petani dan menyebabkan terganggunya program ketahanan pangan yang saat ini gencar dilakukan oleh pemerintah.

Atas temuan tersebut, kata dia, pihaknya juga telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (3/8) lalu dengan unsur pemerintah daerah, pedagang, petani, serta pihak terkait guna membahas persoalan tersebut di DPRK Nagan Raya.

Zulkarnaen mengatakan RDP ini digelar sebagai tindak lanjut dari laporan petani di Kecamatan Kuala yang merasa dirugikan atas penjualan pupuk subsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

“Tujuan pemerintah memberikan subsidi pupuk bagi petani untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan agar tidak terjadinya krisis pangan di tengah masyarakat,” katanya pula.

Ia menyebutkan, pemberian pupuk subsidi untuk meringankan beban petani.

Menurutnya, siapa saja yang melakukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, maka bukan hanya telah menzalimi hak-hak petani, tetapi juga telah mengganggu program ketahanan pangan nasional pemerintah, dan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius, demikian Zulkarnaen.
Baca juga: KTNA dukung pemerintah benahi kebijakan subsidi pupuk
Baca juga: Ombudsman RI minta kuota pupuk subsidi ditambah antisipasi El Nino

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023