pemda memastikan tidak akan memberikan perizinan untuk kepentingan apa pun di lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD.
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Dikenal sebagai daerah pusat industri dengan 7.339 lebih perusahaan di total 11 kawasan industri besar, Kabupaten Bekasi dipenuhi hiruk pikuk aktivitas pabrik sebagai rutinitas harian warga yang tinggal di daerah itu.

Kekuatan magnet daerah penyangga Ibu Kota Negara ini bahkan mampu menarik jutaan penduduk yang rela meninggalkan tanah kelahiran untuk mengadu nasib di wilayah koridor timur Jakarta tersebut.

Begitu padat aktivitas sektor ekonomi membuat Kabupaten Bekasi bak kota yang tidak pernah tidur. Jalanan selalu dipenuhi pengendara yang pergi dan pulang dari pabrik tempat mereka mengais rezeki. Desing suara mesin pabrik pun tak henti-henti mengiringi proses produksi.

Siapa tak kenal Kabupaten Bekasi. Pengusaha hingga pekerja asing pun tinggal dan menetap di daerah ini. Namun, berapa sisa lahan pertanian di wilayah yang sudah 'terkepung' oleh tinggi bangunan pabrik-pabrik itu?

Memiliki luas 127.388 hektare, Kabupaten Bekasi dikelilingi kawasan industri disertai penambahan jumlah hunian baru setiap tahun akibat mobilitas penduduk luar daerah ke wilayah tersebut sebagai konsekuensi tingginya aktivitas perekonomian.

Kondisi itu sempat menjadi polemik menyusul lahan pertanian existing di daerah tersebut semakin menyusut akibat perubahan zona, dari semula lahan produktif pertanian menjadi kawasan industri hingga permukiman padat penduduk.

Demi melindungi keberadaan lahan pertanian, pemerintah daerah setempat melakukan sejumlah langkah strategis agar areal sawah tidak kian tergerus sekaligus memastikan keberlangsungan aktivitas petani di wilayah itu.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi diwujudkan dengan mengunci lahan seluas 35.000 hektare sebagai luas sawah dilindungi (LSD), mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah.

Penetapan areal sawah abadi itu sekaligus menjawab sejumlah versi terkait luas lahan dimaksud. Tak cukup di situ, pemerintah daerah juga memastikan tidak akan memberikan perizinan untuk kepentingan apa pun di lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD.

Bukan bermaksud untuk menghalangi pertumbuhan investasi, melainkan untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian demi menjaga swasembada pangan.

Pemerintah daerah juga berkomitmen mencukupi kebutuhan utama dan penunjang petani baik dari aspek penyediaan pupuk dan bibit, irigasi, teknis, hingga harga beras melalui kebijakan yang menyeluruh sejak masa tandur hingga panen.

Demi menjaga kualitas hasil pertanian sekaligus menambah nilai ekonomis bagi petani di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah setempat sudah mengajukan permohonan pemberian nama pada padi unggulan khas daerah dengan penyebutan Pusaka Bhagasasi.

Padi yang memiliki keunggulan tahan dari serangan hama ini telah didaftarkan ke Kementerian Pertanian untuk mendapatkan sertifikat legal sebagai padi khas Kabupaten Bekasi.

Pendaftaran varietas padi unggulan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan budi daya pertanian sekaligus peningkatan produktivitas hingga kesejahteraan petani, terlebih dengan status kepemilikan lahan yang masih begitu luas.

Teranyar, Balitbangda Kabupaten Bekasi menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN melakukan penelitian padi merah varietas unggulan produksi lokal melalui skema observasi plasma nutfah dengan objek sampel di wilayah Kampung Cibadak Desa Karang Indah, Kecamatan Bojongmangu.

Proses observasi dilakukan di lahan seluas 6 hektare yang dikelola kelompok tani setempat. Peninjauan lahan padi merah ini guna mengetahui mutu serta ciri khas untuk kebutuhan pengembangan jenis padi varietas lokal tersebut.

Jenis padi merah di Bojongmangu ini belum memiliki nama khas. Salah satu tujuan observasi juga untuk memberikan penamaan berdasarkan koordinasi bersama antara pemerintah daerah dengan kelompok tani serta penyuluh pertanian.

Berdasarkan pengamatan awal, jenis padi ini memiliki keunggulan secara fisik, yakni rumpun padi berkualitas sehingga mampu memiliki banyak anak serta ketinggian yang lebih dari varietas lain termasuk jenis padi Ciherang. Kemudian dari cita rasa, terasa lebih legit atau pulen.

Observasi kemudian dilanjutkan melalui skema daya hasil dengan harapan jenis padi ini bisa dilepas ke pasar sebagai hasil pertanian lokal khas Kabupaten Bekasi.


Skema bantuan

Langkah konkret berikutnya dengan penanganan antisipasi terhadap areal persawahan terdampak musibah banjir melalui skema bantuan jangka pendek hingga panjang sebagai upaya pemulihan berkelanjutan.

Jangka pendek dengan mendistribusikan bantuan berupa pupuk serta benih kepada para petani terdampak, baik bersumber dari alokasi pembiayaan pemerintah daerah maupun pengajuan bantuan kepada pemerintah pusat.

Adapun penanganan jangka panjang dilakukan dengan normalisasi saluran sekunder oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, serta normalisasi jaringan tersier yang langsung mengarah ke lahan persawahan oleh Dinas Pertanian.

Kemudian mengajukan usulan asuransi usaha tanam padi bagi seluruh kegiatan budi daya tanam padi dengan kategori subsidi per hektare senilai Rp38.000 dengan skema klaim, antara lain, rusak karena organisme pengganggu tumbuhan seperti hama wereng dan dampak perubahan iklim.

Asuransi yang melindungi usaha pertanian ini penting mengingat letak geografis Kabupaten Bekasi yang merupakan dataran rendah dan wilayah hilir dari daerah aliran sungai yang menjadi faktor penyebab banjir.

Tak hanya penanganan areal sawah terdampak banjir, pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah langkah mitigasi guna mencegah dampak kekeringan pada lahan persawahan dari potensi puncak fenomena El Nino pada Agustus-September tahun ini.

Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi sudah menyosialisasikan pola tanam kepada para petani yang mengelola lahan sawah tadah hujan maupun sumber air yang berasal dari irigasi, sesuai instruksi Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan sebagai upaya mitigasi dampak El Nino.

Apabila lahan pertanian tergolong rawan kekeringan maka para petani diminta tidak memaksakan diri melakukan tanam padi namun disarankan untuk beralih menanam palawija seperti jagung atau kedelai yang membutuhkan sedikit air untuk menghindari puso atau gagal panen.

Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi juga telah memetakan lahan pertanian yang mengalami kekeringan akibat terdampak fenomena El Nino sebagai upaya mitigasi dalam rangka meminimalisir potensi kerugian petani.

Berdasarkan laporan tim lapangan sampai dengan Minggu (6/8), sejumlah wilayah pertanian di daerah itu sudah mulai terdampak kekeringan akibat fenomena El Nino.

Areal persawahan seluas total 1 hektare berstatus lahan persemaian di Kecamatan Tambelang sudah mengalami kekeringan. Sebanyak 17 hektare lahan pertanaman di kecamatan itu juga mengalami kondisi serupa.

Pemerintah daerah menindaklanjuti temuan lapangan itu melalui pompanisasi saluran sekunder ke areal persawahan dengan menyiapkan dua pompa ukuran tiga inci. Juga kerja bakti di saluran tersier sepanjang 1 kilometer.

Selain di Kecamatan Tambelang, wilayah lain yakni Kecamatan Tarumajaya juga mengalami kondisi serupa, hanya saja kekeringan areal persawahan di lokasi ini lebih disebabkan saluran air tidak mengalir karena tersumbat sampah. Penanganan dilakukan dengan pembersihan saluran dari sampah.

Pemerintah Kabupaten Bekasi pun terus memantau harga dan ketersediaan pangan sebagai upaya mencegah kelangkaan beras pada periode puncak El Nino saat ini. Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten Bekasi terus memutakhirkan data harga dan stok pangan di pasar.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan bahwa Indonesia saat ini sedang mengalami musim kemarau ekstrem yang dipicu oleh fenomena El Nino.

Beberapa wilayah yang diprediksi akan mengalami curah hujan sangat rendah mencakup sebagian besar wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara.

BMKG juga memrediksi puncak El Nino yang diperkirakan terjadi pada Agustus-September, akan terus dirasa pengaruhnya hingga Desember tahun ini.

Oleh karena itu, kewaspadaan harus tetap dijaga dan langkah-langkah mitigasi perlu dilakukan. Pun oleh Pemkab Bekasi.




 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2023