Banjarmasin (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta instansi sekolah menggencarkan sosialisasi hukum bagi siswa untuk mencegah kasus kekerasan terkait kasus penikaman sesama pelajar di salah satu sekolah menengah atas negeri (SMAN) di Kota Banjarmasin.

Bapas Banjarmasin menyikapi peristiwa berdarah yang melibatkan antarpelajar SMA yang masih di bawah umur pada Senin (31/7) lalu yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga menjalani tindakan operasi di rumah sakit setempat.

“Pemahaman hukum perlu digencarkan di kalangan pelajar, agar mereka dapat memahami dampak setiap tindakan buruk yang dilakukan,” kata Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin Pudjiono Gunawan di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Polisi tangkap enam pelajar diduga hendak tawuran di Jaksel

Bapas merupakan salah satu lembaga yang terlibat selama proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) sejak awal anak ditangkap hingga menyelesaikan masalah hukumnya.

“Seluruh pihak harus terlibat untuk memberikan pengetahuan hukum bagi anak, kemudian didukung oleh pendidikan akhlak,” ucapnya.

Pudjiono menyebutkan menanamkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi pelajar di sekolah merupakan hal penting dan utama untuk mencegah tindak kekerasan sesama siswa.

Menurut dia, upaya tersebut dapat meminimalisir tindakan kekerasan di sekolah jika yang bersangkutan tersebut secara sadar mengetahui risiko akibat perbuatan hukum yang dilakukan.

Pantauan ANTARA, saat ini ABH tersebut masih ditahan di Polresta Banjarmasin untuk dilakukan pendampingan dan proses hukum lebih lanjut, sedangkan korban penusukan menjalani proses pemulihan kesehatan.

Lebih lanjut, Pudjiono menyampaikan Bapas Banjarmasin sedang mendalami kasus berupa penggalian data yang akan dituangkan dalam bentuk penelitian kemasyarakatan untuk diserahkan ke persidangan sebagai bahan pertimbangan hakim memutus perkara.

Namun dia mengatakan pendampingan dan penelitian Bapas Banjarmasin tersebut merupakan data privasi untuk kepentingan hukum sehingga tidak dapat dipublikasikan sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah.

“Hal utama yang harus dilakukan adalah memperbaiki moral pelajar agar kasus kekerasan di lingkungan sekolah tidak terjadi lagi,” demikian Pudjiono.

Baca juga: Kapolri beri dukungan UMKM pelajar saat hadiri Jamnas ke-7 Persis
Baca juga: Pemkab Batang siapkan anggaran beasiswa pelajar Rp600 juta

Baca juga: Lebih dari 50.000 pelajar ikuti Garena Youth Championship 2023

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023