Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa setiap pembentukan aturan pangan olahan selalu menerapkan good regulatory practies melalui rangkain prosess yang sistematis, transparan, dan akuntabel.

Selain juga mempertimbangkan kajian berbasis risiko/evidence based dan regulasi internasional, pembentukan aturan pangan olahan juga melibatkan pemangku kepentingan pentahelix, yaitu akademisi, pelaku usaha, pemerintah, dan masyrakat, kata Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM Anisyah, S.Si, Apt, MP.

"Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki, di mana pemenuhannya merupakan bagian dari HAM yang dijamin dalam UUD 1945, sebagai dasar mewujudkan SDM yang berkualitas," katanya dalam diskusi bertopik "Mengenal Proses Pembentukan Peraturan Produk Pangan Olahan di Indonesia" di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, katanya, BPOM RI sebagai otoritas pengawas keamanan pangan olahan di Indonesia akan selalu memastikan setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga penetapannya, diselenggarakan secara benar.

Baca juga: BPOM inginkan produk UMKM isi kebutuhan di perbatasan

Anisyah menjelaskan bahwa ada dua sisi tujuan pengawasan pangan, yang pertama adalah melindungi kesehatan konsumen dan yang kedua ialah keadilan perdagangan.

Dari sisi perlindungan kesehatan konsumen tentu harus dipastikan adanya jaminan keamanan pangan dan mutu pangan, sementara dari sisi keadilan perdagangan utamanya menyangkut kemudahan dan kepastian dalam usaha serta perlindungan dari fraud dan kejahatan perdagangan.

Kepala Pusat Konsultasi Anggota Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Tetty H Sihombing mengatakan bahwa kesadaran konsumen terhadap keamanan, mutu, dan manfaat pangan di Indonesia semakin meningkat.

"Apalagi didorong dengan pesatnya perkembangan teknologi pangan yang menghadirkan banyak inovasi produk makanan baru di tengah-tengah kita," katanya.

Salah satu tantangan nyata, khususnya di era digital saat ini, menurutnya, adalah bahwa setiap orang dapat mencari dan berbagi informasi tanpa batas, termasuk dalam menilai keamanan, mutu dan manfaat pangan dari produk yang dikonsumsinya.

Setiap konsumen berhak mendapatkan informasi yang tepat, dari sumber yang kredibel, karenanya diperlukan upaya bersama untuk terus mendorong edukasi dan penyebaran informasi secara terintegrasi.

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia paling utama dan menjadi produk yang diperdagangkan di seluruh dunia. Karena alasan itu, maka WHO dan FAO sejak tahun 1963 telah mendirikan Codex Alimentarius Commission, lembaga yang diberi mandat untuk mengembangan standar pangan internasional.

Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor yang juga pernah menjabat sebagai Vice Chair of CODEX Alimentarius Commission (2017-2021) Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi mengatakan tahapan pengembangan standar atau regulasi pangan perlu dilakukan secara sistematis.

"Proses ini dimulai dengan mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan yang ada. Setelah itu, ditetapkan tujuan yang ingin dicapai. Berbagai alternatif kebijakan kemudian dikembangkan dan dinilai cost-benefit-nya untuk mencari solusi terbaik," katanya.

Sementara General Counsel, Head of Corporate & Regulatory Affairs Kraft Heinz Indonesia & Papua New Guinea Mira Buanawati mengatakan bahwa "Ngobrol Baik Bareng ABC" yang kali ini mengangkat tema "Mengenal Proses Pembentukan Peraturan Produk Pangan Olahan di Indonesia" yang diselenggarakan Kraft Heinz Indonesia secara berkala.

Dengan menghadirkan rekan-rekan media, katanya, acara ini diharapkan menjadikan rekan-rekan media semakin mengenal dan mendapatkan pemahaman mendalam seputar perkembangan industri makanan langsung dari sumber yang kompeten dan kredibel.

"Kami secara khusus berterima kasih kepada BPOM RI serta semua pembicara yang turut berbagi pengetahuan dalam sesi kali ini," katanya.

Sebagai produsen produk pangan olahan di Indonesia, PT Heinz ABC Indonesia tidak hanya berkomitmen untuk menghadirkan produk yang aman dan berkualitas, namun juga ikut mengambil bagian dalam tanggung jawab terhadap penyebaran informasi yang benar.

Hal itu untuk memastikan para konsumen semakin teredukasi, hingga pada akhirnya, secara bersama-sama semua dapat meningkatkan kepercayaan terhadap produk-produk pangan olahan di Indonesia, termasuk produk ABC.

Baca juga: BPOM temukan pangan tidak memenuhi ketentuan senilai Rp3,97 miliar

Baca juga: BPOM ajak influencer hadirkan produk aman

Baca juga: Barang tanpa izin edar dominasi temuan produk ilegal selama Ramadhan

Pewarta: Suryanto
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023