Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun pajak pertambahan nilai (PPN) dari 139 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp13,87 triliun per 31 Juli 2023.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,73 triliun setoran tahun 2023,” kata kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pemerintah telah menunjuk dua pelaku usaha PSME baru untuk memungut PPN pada Juli 2023, yaitu Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. dan Grammarly, Inc.

Dengan penambahan dua pelaku usaha PSME tersebut, jumlah pemungut PPN PMSE yang terdata oleh pemerintah hingga 31 Juli 2023 mencapai 158 PSME.

Selain penunjukan dua PMSE baru, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd.

Baca juga: Ditjen Pajak catat 57,8 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi mengatakan pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) ke depannya.

Hal itu berlaku baik bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Baca juga: DJP belum bisa pastikan potensi penerimaan negara dari pajak natura

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023