Jakarta (ANTARA) - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengemukakan bahwa kualitas pemilihan umum dapat dilihat dari sejauh mana peserta pemilu menggunakan dana kampanye secara transparan.

"Saat ini kita melihat baliho di mana-mana dibuat, tapi laporan dana kampanye hanya sedikit. Tentunya hal ini tidak masuk akal," ujar Ray Rangkuti dalam diskusi The Indonesian Forum Seri 98 di Kantor The Indonesian Institute, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, saat ini aturan seputar pemilu dibuat rigid (kaku) oleh penyelenggara pemilu. Namun, hal itu hanya seperti formalitas, tidak dilaksanakan.

Ray menambahkan ada banyak legal vacuum dan masalah mentalitas dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran kampanye. Produk-produk badan pengawas pemilu (bawaslu) pun tidak konsisten dalam pembuatan dan penyelesaiannya.

"Harus ada alternatif dari bawaslu untuk menyerahkan laporan ke KPK sehingga KPK mempunyai kewenangan langsung untuk memeriksa dana kampanye di laporan dan di lapangan," katanya.

Baca juga: Titi: LPSDK instrumen untuk cek akuntabilitas dana kampanye

Pada kesempatan sama, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengungkapkan pengaturan dana kampanye di Indonesia sangat rumit. Hal ini karena pengungkapan kekeliruan hampir tidak bisa terjamah.

"Banyak cerita terkait dengan masalah dana kampanye, tapi tidak bisa ditangani. Pengauditan laporan kampanye rumit karena kekurangan dana untuk membayar auditor dan kekurangan sumber daya manusia di daerah. Jadi, audit hanya formalitas," ujarnya.

Jeirry menilai proses transparansi saat ini tidak maksimal sehingga ada problem serius dan masyarakat sipil harus menyuarakan masalah ini.

Selain itu, komisi pemilihan umum harus didorong untuk lebih terbuka lagi dalam prosesnya karena transparansi dana kampanye adalah salah satu cara untuk mengukur pemilu berjalan baik atau tidak.

"Transparansi dana kampanye juga merupakan bagian dari proses keterlibatan publik," ucapnya.

Baca juga: Koalisi masyarakat antikorupsi minta KPU tetap atur ketentuan LPSDK

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menegaskan bahwa uang merupakan salah satu isu dalam pemilu.

"Penggunaan uang diperbolehkan, bahkan dalam jumlah besar, namun tetap berdasar pada transparansi dan akuntabilitas," tambah Nisa.

Menurut dia, praktik transparansi laporan dana kampanye peserta pemilu selama ini belum sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Padahal, pengaturan dana kampanye meliputi pembatasan, pengelolaan, pelaporan, dan penerapan prinsip keterbukaan.

Khoirunnisa menambahkan pengawasan yang dilakukan bawaslu selama ini terbatas pada kesesuaian pada waktu pelaporan dana kampanye, sedangkan yang berkaitan dengan masa sebelum kampanye menjadi wilayah yang abu-abu dan tidak bisa dilaporkan.

Selain itu, prosedur audit oleh kantor akuntan publik (KAP) terbatas pada informasi yang tertuang pada laporan dana kampanye yang diterima KAP, tetapi tidak investigatif.

"Kemudian, persoalan lainnya yang terjadi saat ini adalah caleg hanya melaporkan dana kampanye ke partai politik dan tidak wajib menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU. Jadi, masyarakat tidak bisa mengakses," katanya.

Baca juga: KPU RI upayakan transparansi pelaporan dana kampanye melalui Sidakam
Baca juga: Bamsoet nilai penghapusan LPSDK sulitkan pengawasan dana kampanye
Baca juga: DEEP dorong Bawaslu rekomendasikan KPU buat regulasi soal LPSDK

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023