New York/Washington (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Rabu (9/8) menandatangani keppres soal larangan bagi AS untuk melakukan investasi baru di China pada bidang teknologi sensitif, seperti cip komputer dan investasi untuk sektor teknologi lain membutuhkan persetujuan pemerintah. 

Keputusan presiden yang ditunggu-tunggu itu memberikan wewenang bagi menteri perdagangan AS untuk melarang atau membatasi AS menanamkan modal pada tiga sektor di perusahaan-perusahaan China.

Ketiga sektor yang dimaksud itu adalah semikonduktor dan mikroelektronik, teknologi informasi kuantum, serta sistem kecerdasan artifisial tertentu.

Tanpa memberikan keterangan terperinci, pemerintah AS mengatakan pembatasan itu akan diberlakukan pada "bagian-bagian kecil" ketiga sektor tersebut.

Biden, presiden asal Partai Demokrat, menyurati Kongres AS bahwa ia menyatakan darurat nasional untuk mengatasi ancaman yang ditimbulkan pergerakan negara-negara seperti China.

Ancaman-ancaman yang ia sebutkan adalah "berbagai teknologi sensitif dan produk-produk penting bagi militer, intelijen, pengawasan, atau berbagai kekuatan di dunia maya."

China pada Kamis menyatakan "sangat prihatin" terhadap perintah yang dikeluarkan presiden AS itu, dan mengatakan bahwa China berhak mengambil berbagai langkah.

Perintah itu menimbulkan dampak pada kegiatan normal dan pengambilan keputusan para perusahaan, kata Kementerian Perdagangan China.

Kemendag China juga mengatakan keppres tersebut merusak tata tertib ekonomi dan perdagangan internasional.

Kemendag menyatakan harapan bahwa AS akan menghormati aturan hukum ekonomi pasar dan prinsip kompetensi yang wajar.

China juga meminta AS untuk jangan sampai merintangi ekonomi, perdagangan, dan kerja sama internasional ataupun menghalangi pemulihan ekonomi dunia.

Sumber: Reuters

Baca juga: AS akan batasi investasi sektor teknologi sensitif di China
Baca juga: Jokowi gaet investasi 11,5 miliar dolar AS dari industri kaca China

Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2023