Dalam satu dekade ini sudah banyak sekali metamorfosis dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Salah satunya terkait sampah spesifik ini
Pekanbaru, (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mensosialisasikan peraturan pemerintah tentang pengelolaan sampah spesifik terkait sampah rumah tangga yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pekanbaru, iau, Kamis.

Direktur Penanganan Sampah KLHK RI Novrizal Thahar menyebutkan ini pertama kalinya Indonesia memiliki peraturan pemerintah terkait sampah spesifik. Hal yang berhubungan dengan sampah spesifik itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.

"Dalam satu dekade ini sudah banyak sekali metamorfosis dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Salah satunya terkait sampah spesifik ini," kata Novrizal.

Ia mengatakan sampah spesifik memiliki enam jenis yaitu sampah yang mengandung B3, sampah yang mengandung limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, sampah dari puing pembongkaran bangunan, sampah yang timbul tidak secara periodik, dan sampah yang timbul karena belum ada teknologinya.

"Sampah yang mengandung limbah B3 ini banyak ditemukan di rumah kita seperti baterai, elektronik waste, bekas obat nyamuk, serta aerosol," ucapnya.

Baca juga: KLHK ingatkan penanganan khusus sampah spesifik rumah tangga

Sosialisasi, lanjutnya, guna membahas lebih detail bagaimana menangani permasalahan sampah spesifik. Baik cara mengumpulkannya maupun pengolahannya yang akan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah (pemda).

Ia mencontohkan penerapan yang dilakukan Pemda DKI Jakarta. Di ibukota Indonesia tersebut apabila di sebuah rumah terdapat sampah spesifik mencapai 5 kilogram, pemilik rumah tinggal menghubungi petugas dan akan segera dijemput.

"Dengan sosialisasi ini kita harapkan pemda siap mengedukasi dan mengimplementasikan, sehingga mereka menyiapkan instrumen dan perangkatnya," tutur Novrizal.

Dia menambahkan dengan adanya peraturan pemerintah, pihaknya kini tengah menyiapkan peraturan menteri terkait hal yang lebih operasional sekaligus teknis. Kemudian daerah juga melakukan hal serupa.

Baca juga: DKI kurangi 1.600 kilogram limbah B3 dan elektronik per tiga bulan
Baca juga: Masyarakat harus ubah pola pikir tentang limbah dan sampah
Baca juga: Pemprov jelaskan alur penanganan sampah elektronik dari rumah warga

 

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023