Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan tata cara penanganan sampah elektronik atau e-waste yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Edy Mulyanto mengatakan, awalnya sampah tersebut dijemput oleh petugas suku dinas dari setiap rumah warga.

"Petugas bisa saja menjemput sampah itu seperti kulkas, televisi dan barang elektronik lain dari setiap rumah," kata Edy di Jakarta Barat, Kamis.

Tidak hanya limbah elektronik, petugas juga  mengangkut limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) seperti oli bekas hingga Alat Pelindung Diri (APD).

Sampah-sampah tersebut dibawa menggunakan gerobak motor khusus ke tempat penampungan sampah khusus B3 dan elektronik di setiap kecamatan.

Baca juga: Anies minta perusahaan ikut kelola sampah
 
Pengelola sekaligus petugas PPSU Kelurahan Kota Bambu Selatan Rofik bersama mesin pengolah sampah plastik di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Rabu (20/10/2021). (ANTARA/Walda)
Edy mengatakan, setiap kecamatan pasti memiliki tempat penampungan sampah khusus jenis tersebut. "Kita ambil contoh di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, itu tempat sampah khusus B3 ada di taman kota," kata Edy.

Setelah itu, sampah tersebut ditampung di tempat penampungan tingkat kota. Di Jakarta Barat lokasi tempat penampungan itu ada di asrama Bambu Larangan Suku Dinas Lingkungan Hidup di kawasan Cengkareng.

Setelah seluruh sampah elektronik dan B3 tertampung, sampah tersebut dipindahkan ke penampungan tingkat provinsi yang ada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Di sanalah sampah-sampah tersebut dipilah kembali sesuai dengan jenis dan bahan dasarnya. Namun hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum bisa mengolah sampah elektronik dan B3.

Baca juga: Pemkot Jakbar dukung penggunaan mesin pengolah sampah jadi solar
 
Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Edy Mulyanto, saat ditemui di Jakarta Barat, Rabu (22/6/2022). (ANTARA/Walda)
Karena itu, pihaknya menggandeng pihak swasta untuk mengolah sampah-sampah tersebut.

"Habis itu kita gandeng pihak ke tiga untuk mengelola seperti meleburnya. Kita dari Dinas LH belum ada fasilitas untuk mengelola," kata dia.

Edy menambahkan, butuh waktu dua sampai tiga hari bagi Dinas Lingkungan Hidup untuk mengelola sampah elektronik, dari mulai proses penjemputan di rumah warga sampai ke tempat penampungan tingkat provinsi.

"Tapi kalau sampah B3 dilakukan secepatnya karena jenis sampahnya tidak tahan lama," kata dia.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022