T akan dipanggil sebagai tersangka pada pekan ini.
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 22, Matraman, Jakarta Timur, berinisial T terkait dugaan pelecehan seksual terhadap siswi kelas XII, MA (17).

"T akan dipanggil sebagai tersangka pada pekan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan penyidik kepolisian telah melayangkan surat panggilan terhadap T sebagai tersangka pada Senin ini dan rencananya akan diperiksa, Kamis depan.

Saat ini, petugas masih menunggu laporan lainnya yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh mantan Wakil Kepala SMAN 22 tersebut.

Sebelumnya, pihak keluarga MA melaporkan seorang wakil kepada sekolah berinisial T terkait dugaan laporan pelecehan seksual dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran yang rendah.

MA melaporkan T ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013, setelah pihak keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya.

Berdasarkan keterangan pelapor, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013