Jakarta (ANTARA News) - Komisi VII DPR RI akan membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Alam Hayati (SDAH) yang merupakan tindak lanjut dari akan disahkannya RUU Ratifikasi Konvensi Nagoya.

"Komisi VII DPR RI mengadopsi berbagai ketentuan internasional dengan tetap memposisikan kedaulatan nasional. Maka Komisi VII DPR RI akan segera akan segera disusul dengan diusulkannya RUU Sumber Daya Alam Hayati. RUU itu diharapkan selesai 2014," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Daryatmo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut dia, RUU SDAH itu untuk melindungi sumber daya alam hayati yang dimiliki bangsa Indonesia atas perampasan dan pengadopsian dari negara-negara lain.

"Ini aneka ragam hayati maupun akses genetic, RUU SDAH itu penting karena keanekan ragam hayati terdapat dalam kesepakatan internasional. Tapi harus diamankan, diperkokoh atau diberi pilar penguatan pada sumber daya ginetik. RUU SDAH itulah yang menjadi patokannya," kata politisi PDI Perjuangan itu.

"Kita menerima ratifikasi tapi kita sudah menyiapkan bebebrapa ketentuan, pengeloilaan ginetik denganRUU SDAH supaya keasilian atau jaminan perlindungan terhadap ginetik lokal yang unggul memperoleh tempat layak, tidak dirampas dan diadopsi untuk kepentingan asing," sambungnya.

Komisi VII DPR RI telah menyepakati disahkan RUU Ratifikasi Rotterdam dan Ratifikasi Konvensi Nagoya untuk disahkan sebagai UU pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (11/4). 

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013