Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, mengaku siap ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pemeriksaan dia sebagai tersangka perkara korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Siap, apa pun kami serahkan ke KPK, apa pun prosedur yang dilakukan KPK," kata Andi saat datang ke gedung KPK Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, Andi didampingi adiknya Rizal Mallarangeng dan tim pengacaran yang terdiri atas Harry Ponto, Luhut M.P. Pangaribuan, dan Ifdhal Kasim.

"Hari ini saya datang memenuhi panggilan KPK, surat ini yang pertama kali sehubungan status saya sebagai tersangka," kata Andi.

Namun dia mengatakan, sampai saat ini masih tidak mengetahui kesalahan yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi.

"Sampai sekarang, saya tidak tahu tuduhan atau kesalahan yang saya lakukan hingga menjadi tersangka, saya memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya agar kasus ini terbuka," katanya.

Selain Andi, KPK menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar dan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor sebagai tersangka dalam perkara itu.

Menurut hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara akibat penyimpangan pelaksanaan proyek Hambalang nilainya Rp243,6 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013