Kalau MK langsung mengabulkan, saya yakin Prabowo akan memilih Gibran
Bengkulu (ANTARA) - Pakar politik sekaligus akademikus Universitas Bengkulu Dr. Panji Suminar menyebutkan Prabowo Subianto akan memilih Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon wakil presiden kalau Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat minimal umur calon presiden-calon wakil presiden menjadi 35 tahun.
 
"Kalau MK langsung mengabulkan, saya yakin Prabowo akan memilih Gibran, meskipun belum tentu juga menang karena elektabilitas Gibran ibaratnya masih nol kilometer untuk ajang pilpres," kata Dr. Panji Suminar di Bengkulu,. Minggu.
 
Namun yang menjadi pertimbangan Prabowo, kata Panji, yakni elektabilitas serta masih kuatnya dukungan simpatisan dan masyarakat terhadap sosok Jokowi.
 
"Oleh karena itu, Prabowo akan memilih Gibran atau Iriana Jokowi, karena tahu loyalis Jokowi masih banyak. Makanya kemudian Prabowo sangat berharap mendapatkan endorsement dari Jokowi, salah satu caranya dengan menggandeng Gibran," tutur Panji.

Baca juga: Konstitusi beri kewenangan pembentuk UU tentukan syarat cawapres

Baca juga: KPU: Syarat mengusung capres 2024 berdasarkan hasil Pemilu 2019

 
Namun, upaya tersebut baru terealisasi kalau Mahkamah Konstitusi langsung mengabulkan syarat minimal calon presiden-calon wakil presiden menjadi 35 tahun.
 
"Kalau MK memutuskan, syarat umur dikembalikan pada pembuat undang-undang itu akan sulit. Kalau pemerintah dan DPR setuju maka akan gampang mengubah UU, tapi apa mungkin pemerintah merekomendasikan seperti itu yang nanti akan memunculkan opini masyarakat, presiden memuluskan langkah sang anak," ujar Panji.
 
Kemudian, Panji juga tidak yakin PDIP di DPR akan menyetujui hal tersebut, karena tentu akan menggerus suara Ganjar di pilpres kalau Gibran menjadi calon wakil presiden pasangan Prabowo Subianto.
 
"Artinya endorsement Jokowi sepenuhnya didapatkan oleh Prabowo, tidak lagi ke Ganjar kalau Gibran jadi berpasangan dengan Prabowo. Nah apakah PDIP akan menyetujui hal seperti itu. Oleh sebab itu, Gibran bisa maju sebagai cawapres kalau MK memutuskan langsung bukan menyerah perubahan UU ke pembuat UU," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023