Jakarta (ANTARA) -
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan industri makanan dan minuman (mamin) telah mengajukan untuk bisa masuk dalam daftar industri penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar 6 dolar AS per mmbtu.
 
"Memang Kemenperin (Kementerian Perindustrian) sudah mengajukan usulan salah satunya sektor industri makanan minuman dimasukkan penerima HGBT 6 dolar AS tetapi sampai sekarang belum diberikan," katanya ditemui di sela Indonesia Retail Summit (IRS) 2023 di Jakarta, Senin.
 
Menurut Adhi, berdasarkan laporan anggotanya, industri mamin justru mengalami kenaikan harga gas.
 
Ia menyebut anggota Gapmmi di Jawa Barat melaporkan mengalami kenaikan harga gas sekitar 30 persen dari rata-rata 9-9,5 dolar AS per mmbtu menjadi sekitar 12 dolar AS per mmbtu. Sementara itu anggota di Jawa Timur telah lebih dulu mendapat harga gas tinggi di atas 10 dolar AS per mmbtu.
 
"Naiknya 30 persen. Ini yang menurut kami memberatkan. Apalagi kondisi saat ini, kondisi global ini akan berpengaruh besar terhadap harga pangan. Makanya kita kirim surat ke pemerintah untuk ini menjadi perhatian," katanya.
 
Menurut Adhi, Presiden Jokowi pun menyetujui agar industri mamin bisa mendapat keringanan harga gas murah. Begitu pula Menteri Perindustrian yang telah memperjuangkan untuk mengajukan sektor tersebut masuk sebagai sektor penerima HGBT.
 
Ia menambahkan, beberapa anggota asosiasi telah bertemu dengan PGN sebagai penyalur gas. Akan tetapi, hingga kini belum ada perubahan karena keputusan akhir berada di tangan Kementerian ESDM.
 
Regulasi mengenai HGBT diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
 
Adapun penentuan industri penerima HGBT di hilir diatur oleh Kemenperin melalui instrumen Permen Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.
 
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diperuntukkan kepada beberapa subsektor industri manufaktur belum optimal, salah satunya karena banyak industri mendapatkan harga gas di atas ketentuan sebesar 6 dolar AS per MMBTU.
 
Febri menyebut lebih dari 95 persen perusahaan yang ditetapkan sebagai penerima HGBT.
 
Selain itu, harga gas bumi tertentu yang diterima oleh perusahaan tidak seragam/tidak sama meskipun berada dalam satu wilayah yang sama. Di sisi lain, industri mengalami pembatasan pasokan gas bumi tertentu.
 
Kendala selanjutnya, masih banyak industri yang belum mendapatkan HGBT meski sudah direkomendasikan oleh Menteri Perindustrian. Sepanjang 2022, Menperin telah merekomendasikan 140 industri untuk dapat menerima HGBT, namun belum ditetapkan.


Baca juga: Kemenperin sebut industri mamin dorong pertumbuhan ekonomi  
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023