Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung MUda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sedang mendalami keterlibatan dua perusahaan swasta terkait dugaan manipulasi kode Harmonized System atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas guna menghindari pajak.

Kedua perusahaan swasta yang diduga terlibat memanipulasi kode HS, yakni PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS).

“Kami masih dalami (keterlibatan IGS dan UBS) salah satunya iya (manipulasi kode HS). Sedang kami kaji, kami mencari mana alat bukti yang cukup,” kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Kejaksaan Agung Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Senin.

Menurut dia, keterlibatan kedua perusahaan itu menjadi bagian dari fokus penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2022. Dari penyidikan yang dilakkan, kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor emas.

“Kami masih mendalami ini. Proses penyidikan ini masih panjang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendalaman yang dilakukan penyidik untuk menentukan apakah soal ekspor-impor emas tersebut masuk dalam tindak pidana kepabeanan atau perbuatan tidak pidana korupsi.

“Karena soal kepabeanan ini irisannya sangat tipis,” ujarnya.

Diperlukan penyidikan mendalam oleh jaksa penyidik, karena berdasarkan kajian yang dilakukan ada banyak modus yang digunakan terkait kasus dugaan ekspor-impor emas.

"Jadi, soal impor emas ini tidak terbatas itu. Salah satunya memang (kode HS),” kata Prabowo.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, dari pihak kementerian, swasta hingga PT Antam.

Pada Kamis (10/8), penyidik memeriksa empat orang saksi salah satunya mantan Direktur PT Antam yang tak lain ayah dari Menpora Dito Ariotedjo.

Arie Prabowo Ariotedjo (APA), mantan Direktur Utama PT Antam diperiksa bersama tiga saksi lainnya, yakni Basofi selaku Kasi non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 dan Anis selaku Kepala Bidang Penanaman Modal BPPT Kabupaten Sidoarjo, dan Mufti Arkan selaku PNS pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hari ini, penyidik memeriksa dua saksi, yakni P selaku Staf Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dan LO selaku penasehat pemasaran PT Hartono Wira Tanik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, tim penyelidik Jampidsus sudah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Sebelum meningkatkan status kasus ini, tim penyelidik lebih dulu melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara yang dilakukan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke penyidikan.

Jaksa juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya, di Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, Cinere-Depok, Jawa Barat.

Kemudian penggeledahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur. Di Surabaya, tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Kasus dugaan korupsi terkait komoditas emas ini sempat menjadi pembahasan dalam rapat Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.

Dalam rapat itu, Sri Mulyani menjelaskan soal kasus impor emas senilai ratusan triliun. Uang ini merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Ada transaksi menonjol dalam total transaksi itu. Salah satunya, surat dengan nomor SR-205 karena transaksi keuangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan jumlah fantastis Rp 189 triliun.

Baca juga: Kejagung bahas rencana eksekusi Ferdy Sambo usai terima putusan MA

Baca juga: Muhammad Lutfi penuhi panggilan Kejagung 


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023