Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah memperkuat bukti-bukti untuk mengusut keterlibatan dua perusahaan swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020.

“Saya sampaikan, hingga saat ini penyidik masih memperkuat alat bukti,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Kedua perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara ini, yakni PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT indah Golden Siganture (IGS).

Febrie mengatakan tim jaksa penyidik masih mendalami keterlibatan PT UBS dan IGS dalam kasus ini. Termasuk mendalami apakah ada unsur pejabat negara yang terlibat di dalamnya.

Menurut dia, bila didapati ada keterlibatan unsur pejabat negara, baru jaksa bisa menentukan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Alat bukti pidana masih kami kumpulkan. Nanti kami akan putuskan apakah ini masuk dalam Undang-undang Kepabeanan atau Tindak Pidana Korupsi. Ini harus jelas, tunggu keputusannya saja,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa direktur utama kedua perusahaan tersebut, yakni HW selaku Dirut PT UBS dan ESY selaku Dirut PT IGS.

Sebelumnya, Senin (14/8), Kepala Sub Direktorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, bahwa jaksa penyidik tengah mendalami keterlibatan PT UBS dan PT IGS dalam memanipulasi kode Harmonized System (HS) guna menghindari pembayaran pajak.

Kasus ini sudah ditingkat statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Sebelum meningkatkan status kasus ini, tim penyelidik lebih dulu melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara yang dilakukan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebelumnya menyampaikan, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya, di Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, Cinere-Depok, Jawa Barat.

Penggeledahan juga dilakukan di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur. Tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Namun, hingga saat ini, belum jelas disebutkan, hasil penggeledahan dengan status hukum kedua perusahaan tersebut pada kasus dugaan korupsi impor emas.

Terpisah, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk terbuka soal keterlibatan kedua perusahaan perdagangan logam mulia dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga meminta agar Kejaksaan transparan dalam mengusut keterlibatan kedua perusahaan ini. Karena, jaksa penyidik telah menggeledah kantor dua perushaan tersebut di awal penyidikan kasus ini.

Tak hanya itu saja, jaksa sendiri telah menduga baik IGS maupun UBS terlibat dalam manipulasi kode HS untuk kegiatan ekspor impor emas guna menghindari pajak.

“Jadi, benar penyidik harus membuka soal keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa harus transparan,” kata Boyamin.

Baca juga: Satgas TPPU pastikan inisial SB terkait impor emas adalah pengusaha

Baca juga: Mahfud: Pajak kurang bayar SB soal impor emas capai ratusan miliar


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023