Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengimbau calon pekerja migran Indonesia agar menggunakan jalur resmi atau sesuai prosedur agar terjamin keselamatannya.

Kepala BP2MI Benny Ramdhani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan tercatat sekitar 2.200 pekerja migran Indonesia pulang dalam keadaan meninggal selama tiga tahun dirinya memimpin BP2MI.

"Sekitar 95 persen dari mereka berangkat secara tidak resmi," ucapnya.

Baca juga: 18 orang calon pekerja migran dicegah BP2MI ke Singapura

Ia menambahkan, sekitar 3.500 pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dalam keadaan sakit, cacat secara fisik karena penganiayaan, depresi ringan dan depresi berat, dan yang dideportasi sebanyak 103.000 orang.

"Kenapa mereka mengalami hal itu, karena mereka yang secara tidak resmi bekerja di luar negeri tidak diikat oleh perjanjian kerja, tidak ada yang mengikat secara hukum apa yang menjadi kewajiban dari majikan kepada pekerja migran Indonesia. Ini rentan mengalami eksploitasi," tuturnya.

Benny mengatakan bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga negara, dan negara akan mempersiapkan semua fasilitas yang dibutuhkan untuk anak-anak bangsa bisa bekerja di luar negeri.

Baca juga: BP2MI: Portal Satu Data PMI perkuat perlindungan pekerja migran

"Namun, hindari bekerja dengan cara tidak resmi, hindari bujuk rayu para calo sindikat karena akan berisiko. Sesungguhnya bekerja secara resmi mudah," ujarnya.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri secara resmi, Benny mengemukakan masyarakat bisa datang ke dinas ketenagakerjaan daerah setempat atau mendatangi kantor BP2MI di daerah setempat.

"Tanyakan negara mana yang memiliki peluang kerja dan apa saja syaratnya, hanya butuh kesabaran dua sampai tiga bulan untuk mengikuti pelatihan agar lebih terampil," katanya.

Dalam kesempatan itu, Benny juga mengatakan bahwa penempatan calon pekerja migran Indonesia secara non-prosedural lebih banyak dilakukan perseorangan, bukan perusahaan resmi.

Baca juga: BP2MI tangani kepulangan 2.251 jenazah PMI dalam 3 tahun terakhir

"Perusahaan resmi memiliki hak yang dilindungi UU untuk menempatkan pekerja migran Indonesia. Kalau penempatannya non-prosedural, maka pada tahapan tertentu diverifikasi oleh BP2MI," katanya.
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023