hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga  memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara, Selasa.

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan beroperasi pukul 8.00 hingga 14.00 WIB dengan lokasi berikut:
  1. Jakarta Timur di di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Utara  di LTC Glodok;​​​​​​​
  4. Jakarta Barat di Mal Citraland;​​​​​​​
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk dapat mengakses dan mendapat layanan  SIM Keliling, warga cukup menyiapkan persyaratan  dan biaya administrasi.
 
Persyaratan terdiri atas SIM asli yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
 
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
 
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
 
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
 
Sedangkan pemilik SIM B perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling, tapi harus  di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
 
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Polda Metro kembangkan ETLE dapat mendeteksi pengendara tak punya SIM

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023