Tanjung Selor, Kaltara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Nunukan menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024 dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,1 triliun.

"Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan," kata Wakil Bupati Nunukan Hanafiah di Nunukan, Kaltara, Selasa.

Ketua Badan Anggaran DPRD Nunukan Andre Pratama menyampaikan beberapa saran dan masukan kepada Pemkab Nunukan, antara lain perlunya efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan aset di Kabupaten Nunukan.

Selain itu, DPRD juga menyarankan agar pembagian anggaran pada masing-masing kecamatan dilaksanakan secara profesional khususnya di kecamatan yang aksesibilitasnya masih sangat sulit dijangkau dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi aparat di kecamatan.

DPRD juga menekankan peningkatan mutu pelayanan administrasi kependudukan dan pembaruan sarana dan prasarana penduduk pendukung perekam KTP elktronik di kantor Disdukcapil Kabupaten Nunukan.

DPRD juga menyatakan kesiapannya mendukung peningkatan sarana dan prasarana jalan melalui pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) sawit yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke daerah tahun ini.

"Terhadap peningkatan mutu sumber daya manusia serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta kesehatan juga menjadi bagian sangat penting dalam pelaksanaan APBD 2024 Nunukan," kata dia.

Adapun tujuan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 adalah untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah serta agar terwujudnya sinergi perencanaan program kerja tahunan.

Selain itu, penyusunan APBD merupakan satu bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, dalam rangka penyusunan APBD yang lebih berkualitas, diperlukan informasi mengenai kebijakan yang digunakan sebagai dasar penyusunan APBD.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Peraturan tersebut akan menjadi petunjuk bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pewarta: Muh Arfan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023