"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dan dakwaan ketiga lebih Subsidair melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dan menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara,"
Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Muhammad Umaya Nahumaruri, terdakwa pembunuhan terhadap Muhamad Zidan Ohorella di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah Maluku divonis 12 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dan dakwaan ketiga lebih subsidair melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dan menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Ambon, Selasa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia, dan terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Donald Rettob yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Muhammad Umaya Nahumaruri alias Maya ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan saat terjadi bentrokan antarwarga di Tulehu beberapa waktu lalu.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Herbert Dadiata dan Penny Tupan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023