Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI, Marzuki Alie mengatakan, Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) batal disahkan pada rapat paripurna yang berlangsung hari ini.

"RUU Organisasi Kemasyarakatan akhirnya disepakati untuk ditunda karena ada beberapa pasal yang mungkin perlu penyesuaian-penyesuaian," kata Marzuki sebelum membuka rapat paripurna DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Penundaan pengesahan RUU Ormas itu dikarenakan adanya penolakan dari berbagai pihak dan hal itu dilaporkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Ormas kepada pimpinan DPR RI.

"Panja RUU Ormas beberapa waktu lalu sudah melaporkan kepada pimpinan DPR RI. Prinsipnya kita mendengarkan suara ormas, khususnya ormas-ormas yang punya sejarah panjang, seperti NU, Muhamaddiyah. Saya tegaskan, pada ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk komunikasi pada Muhamadnyah dan NU, apapun hasilnya kita ikuti," kata Marzuki.

Dia menegaskan, penundaan pengesahan hanya satu masa sidang.

"Hanya satu masa sidang, kemarin tidak ada satu fraksi yang menolak, tapi kita akan sosialisasi dulu. Kan itu untuk kepentingan semua. Supaya ormas-ormas punya misi-misi tertentu yang mewakili asing tentu kita tidak mau. Insya Allah ditetapkan," kata dia.

Hal yang sama dikatakan oleh Ketua Pansus RUU Ormas, Malik Haramain.

"Bagi kita, masalah kapan mau disahkan adalah nomor dua. Yang terpenting RUU itu bisa terima semua pihak," kata Malik.

Dia menambahkan, Pansus RUU Ormas siap melakukan dialog, bertemu dengan pihak-pihak yang menolak RUU tersebut.

"Sejak awal RUU Ormas ini menyangkut eksistensi untuk berkumpul dan berserikat. Kami terima masukan RUU dan tidak terburu, kami serius. Penolakan itu biasa. Kami membuka diri, asal jangan menolak, kami siap ketemu, siap berdialog. Mudah-mudahan bisa disahkan setelah reses," kata Malik yang merupakan politisi PKB itu.

Dalam agenda rapat paripurna DPR RI hari ini, salah satu agendanya adalah pengesahan RUU Ormas.,

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013