Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi DPD RI untuk turut mengusulkan dan membahas rancangan undang-undang.

"DPR akan memasukkan substansi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada revisi UU No 27 tahun 2009 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) yang sedang dalam proses pembahasan di DPR," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie, ketika menyampaikan pidato pada rapat paripurna penutupan masa persidangan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Marzuki Alie menjelaskan, mengenai kewenangan legislasi, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan uji materi dari DPD RI terhadap UU No 27 tahun 2009 tentang MD3.

Pada putusan tersebut, kata dia, Mahkamah Konstitusi memutuskan ada tiga kewenangan DPD RI di bidang legislasi yakni turut penyusun program legislasi nasional, mengusulkan RUU, dan turut membahas RUU.

"DPR RI akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Menurut dia, karena DPR RI saat ini sedang membahas revisi UU MD3 maka akan memasukkan substansi putusan mahkamah Konstitusi tersebut para pembahasan revisi UU MD3.

Penyempurnaan yang akan dilakukan, menurut dia, tidak pada tataran teknis tapi pada tataran kebijakan dan substansi.

Ia menambahkan, meskipun DPD RI memiliki kewenangan mengusulkan RUU dan turut membahas, tapi keputusan akhir tetap berada di tangan DPR RI dan Presiden.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi itu, masih dibutuhkan koordinasi lebih lanjut," ujarnya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013