Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung upaya pengajuan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan mendorong pemerintah serta DPR untuk mengusulkan kembali revisi peraturan tersebut menjadi prioritas Prolegnas 2022.

"Mencermati adanya gerakan masyarakat untuk memberikan perbaikan terhadap sistem pemilihan umum yang lebih baik, bermartabat, dan berkeadilan melalui judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DPD RI mendukung gerakan dimaksud," kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikannya dalam sidang paripurna ke-6 DPD RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, yang dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan 2 Wakil Ketua DPD RI lainnya, yakni Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamudin.

Baca juga: Pansus GTKH DPD minta guru honorer usia 40 tahun ke atas diangkat PNS

Lalu terkait upaya mendorong revisi UU Pemilu menjadi prioritas Prolegnas 2022, menurut Nono Sampono, hal tersebut didasari pencabutan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021 oleh DPR RI.

Di samping itu, tambah Nono Sampono, dorongan tersebut juga muncul karena DPD telah menerima berbagai aspirasi masyarakat, terutama terkait rencana pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024.

"DPD RI mendorong adanya perbaikan sistem pemilu dan pilkada secara lebih menyeluruh. Selama ini, pelaksanaan pemilu masih banyak terjadi permasalahan di lapangan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan regulasi," ujar Nono Sampono.

Perbaikan sistem pemilu, lanjutnya, bernilai penting untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan menghasilkan para wakil rakyat, wakil daerah, dan pemimpin pemerintahan yang baik bagi bangsa Indonesia serta mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Selanjutnya, dalam sidang paripurna itu disepakati pula bahwa pimpinan DPD RI akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menindaklanjuti beberapa hambatan yang terjadi dalam proses legislasi, khususnya RUU usul inisiatif DPD yang masuk dalam prioritas prolegnas.

RUU itu adalah RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca juga: LaNyalla lantik Dailami Firdaus anggota PAW DPD RI
Baca juga: Ketua DPD RI ingatkan pentingnya reformasi birokrasi pada era disrupsi

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021