Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah RI menggelar Sidang Paripurna Ke-8 Masa Sidang III Tahun 2022-2023 dengan sejumlah agenda, di antaranya penyampaian laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengambilan keputusan DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Darmansyah Husein mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun pandangan DPD RI terhadap delapan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi (RUU Provinsi).

“Komite I dalam sidang hari ini meminta pengesahan atas pandangan terhadap RUU sebagaimana dimaksud menjadi keputusan DPD RI,” kata Darmansyah sebagaimana rilis resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pada Masa Sidang III Tahun 2022-2023, kata dia, Komite I DPD RI telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menjelaskan pada masa sidang ini pihaknya telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam rekomendasi pengawasan tersebut, lanjut dia, DPD RI mendesak optimalisasi dan harmonisasi penyelenggaraan perkebunan secara menyeluruh dan integral dalam semua komponen. Mulai dari pengelolaan sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), sarana produksi, alat, mesin, budi daya, panen, pengolahan, hingga aspek pemasaran.

“Kami mohon kepada sidang dewan yang terhormat dapat mengesahkan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPD: Pemerintah jaga pasokan dan harga pangan jelang Ramadan
Baca juga: Wakil Ketua DPD RI dorong pemerintah revitalisasi karet alam


Adapun Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim menyampaikan bahwa Komite III DPD RI telah menyelesaikan dua hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kemudian, tambah dia, pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

“Sehubungan dengan telah selesainya penyusunan produk Komite III dimaksud, maka pada sidang ini kami meminta kepada pimpinan dan anggota DPD RI untuk dapat memutuskan dan mengesahkan dua produk kami,” katanya.

Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengatakan bahwa pihaknya pada masa sidang ini telah melaksanakan tugas konstitusional berupa penyusunan dan pengesahan naskah akademik dan RUU perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.

“Rangkaian kegiatan selanjutnya terkait dengan penyempurnaan penyusunan naskah akademik dan draf RUU perubahan UU Penjaminan ini akan dilakukan pada masa sidang mendatang,” tuturnya.

Selain penyampaian laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengambilan keputusan DPD RI, Sidang Paripurna DPD RI kali ini beragendakan pengucapan sumpah atau janji pengganti antarwaktu (PAW) dan Pidato Penutupan Akhir Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023