Purwokerto (ANTARA) - Senator atau anggota DPD RI Abdul Kholik mengapresiasi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani saat sidang bersama DPR dan DPD dengan agenda penyampaian nota RAPBN Tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2022.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, dia mengatakan pada sidang tersebut, Ketua DPR RI menyampaikan kinerja legislasi yang dirinci per komisi, masing-masing disebutkan jumlah undang-undang yang diselesaikannya.

"Penekanan DPR adalah bukan pada jumlah tapi pada kualitas legislasi. Ini merupakan hal positif dalam pembentukan undang-undang di Indonesia," kata Wakil Ketua Komite I DPD RI itu.

Akan tetapi, kata dia, ada hal yang terlupakan dari penyampaian kinerja legislasi tersebut karena tidak menyebutkan keterlibatan DPD RI dalam proses pembuatan undang-undang.

"Ini sangat disayangkan. Ketua DPR hanya menekankan kinerja legislasi merupakan hasil kerja antara DPR dengan pemerintah," ujar senator asli Cilacap itu.

Padahal sesuai dengan ketentuan, proses legislasi dilakukan secara tripartit dengan melibatkan tiga lembaga, yakni DPR, DPD, dan pemerintah.

Baca juga: DPD RI tegaskan tak ada yang salah pidato Sidang Tahunan Ketua MPR

Baca juga: LaNyalla ungkap makna pakai baju adat Minang saat baca teks proklamasi


Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), kemudian Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), serta tata tertib pembahasan undang-undang.

"Secara normatif, apabila pembahasan RUU tidak melibatkan DPD, terutama RUU yang terkait dengan kewenangan DPD, maka menjadi tidak sah," tuturnya.

Kholik mengatakan kewenangan itu meliputi otonomi daerah, pemekaran atau pembentukan daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.

Menurut dia, hal itu sudah diperintahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012 dan 2014.

Oleh karenanya, DPD selama 2,5 tahun ini telah terlibat dalam pembahasan sejumlah RUU di antaranya RUU Minerba, RUU Cipta Kerja, RUU Ibu Kota Negara, RUU Otsus Papua, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi.

"Dalam pembahasan RUU tersebut DPD terlibat secara aktif membahas DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pasal demi pasal. Selain itu, DPD terlibat dalam tim perumus dan tim sinkronisasi," imbuh alumni Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto itu.

Kholik mengatakan hal itu mengandung arti kontribusi DPD dalam proses legislasi perundangan terkait sangat jelas.

Terkait dengan hal itu, pihaknya berharap agar dalam penyampaian kinerja legislasi ke depan, Ketua DPR RI menyampaikan unsur keterlibatan DPD.

"Dengan demikian, kinerja kami dapat dipahami publik. Praktik sidang bersama DPR dan DPD merupakan konvensi ketatanegaraan yang baik," katanya.

Oleh karena itu, kata Kholik, disayangkan jika sumbangsih DPD terlupakan dan tidak disebutkan oleh Ketua DPR RI dalam forum sidang tersebut.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022