Kami mohon agar semua pihak ikut menjaga MSK agar bisa tetap hidup normal dan yang terutama bisa kembali melanjutkan pendidikan. Hak tumbuh kembang-nya harus tetap dipenuhi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memfasilitasi layanan persiapan pemulangan anak perempuan (15 tahun) terpidana berinisial MSK dari Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kami memfasilitasi layanan persiapan pemulangan MSK pasca-bebas dari LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) ke Rumah Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) milik Kementerian PPPA," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.

Menurut Bintang Puspayoga, MSK akan mendapatkan pendampingan pemulihan dari trauma, pendampingan keterampilan, dan bimbingan rohani yang dibutuhkan sebelum kembali ke tempat tinggal barunya.

Hal yang penting diantisipasi saat ini adalah mengupayakan MSK tetap aman dan tidak mendapatkan stigmatisasi atau pelabelan negatif, karena hal itu dapat mengakibatkan trauma berkepanjangan baginya.

Baca juga: Menteri PPPA hibur anak-anak di LPKA Kupang

Menteri Bintang Puspayoga berharap pemerintah daerah (pemda), termasuk kepala desa, dapat melakukan sosialisasi dan memberikan informasi sebaik-baiknya kepada warga sekitar agar MSK tidak mendapatkan stigma dan perlakuan negatif dari masyarakat.

"Kami mohon agar semua pihak ikut menjaga MSK agar bisa tetap hidup normal dan yang terutama bisa kembali melanjutkan pendidikan. Hak tumbuh kembang-nya harus tetap dipenuhi. Saya berharap tidak ada lagi anak-anak lain yang mengalami peristiwa yang sama dengan MSK," katanya.

MSK dinyatakan bebas dari LPKA Kupang setelah menjalani masa tahanan sejak tahun 2021. Sebelumnya MSK dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Soe dengan dakwaan melakukan pembunuhan terhadap NB (48 tahun).

Selanjutnya hukuman pidana MSK berkurang menjadi 2 tahun melalui putusan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PN Soe. Meskipun demikian dalam PK, MSK tetap dinyatakan bersalah dengan dakwaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca juga: 70 anak di LPKA Palembang terima remisi HAN 2022

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023