Biaya hidup di Bantul tidak terlampau tinggi
Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta mempersilakan ratusan warga negara asing (WNA) yang berusia lanjut menjadikan Yogyakarta sebagai "rumah kedua" melalui visa rumah kedua atau second home visa.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M. Yani Firdaus di Yogyakarta, Senin, mengatakan hingga saat ini tercatat sedikitnya 273 WNA berusia lansia yang sebagian besar di antaranya memilih Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman sebagai tempat tinggal kedua mereka.

"Mereka paling banyak dari Belanda, Australia, dan Jerman. Umumnya, orang-orang yang sudah berusia 60 tahun ke atas," kata Yani Firdaus.

Menurut Yani, para WNA berusia lanjut tersebut berminat tinggal di Indonesia karena salah satunya dipicu oleh fenomena pergantian musim yang terjadi di negaranya.

"Mungkin di negara dia musim salju atau ada pergantian musim, takut dingin, maka mereka akan mencari tempat atau rumah kedua karena di Indonesia tanpa ada musim dingin. Sehingga, mereka sangat senang," jelasnya.

Baca juga: "Second home visa" permudah investor global berinvestasi di Indonesia

Sementara itu, Kabupaten Bantul menjadi salah satu wilayah favorit bagi WNA yang mengajukan visa rumah kedua karena daerah itu dekat dengan pantai dan biaya hidup tidak terlalu tinggi.

"Biaya hidup di Bantul tidak terlampau tinggi, sehingga dengan asuransi yang didapat dari negaranya dia bisa hidup di Indonesia. Apalagi, ditambah dengan tabungan-tabungan cukup, membuat mereka bisa membeli rumah, bisa membiayai pembantu. Segala kehidupannya cukup tertanggulangi dengan uang yang dibawa," katanya.

Pemberian visa rumah kedua mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Keimigrasian yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2023. Aturan tersebut diberlakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya setelah pandemi COVID-19.

Melalui visa tersebut, WNA, termasuk lansia asing, yang ingin menetap di Indonesia akan diberikan izin tinggal terbatas paling lama 10 tahun.

Baca juga: Imigrasi: Visa rumah kedua untuk menggerakkan sektor properti

Sebanyak 273 WNA yang mengajukan visa rumah kedua di Yogyakarta tersebut telah memegang izin tinggal terbatas melalui visa lansia sesuai Pasal 148 PP Nomor 31 Tahun 2013 dengan izin tinggal paling lama dua tahun. Izin tinggal terbatas mereka akan dimutasikan untuk memperoleh visa rumah kedua.

"Dulu sudah ada kebijakan visa lansia, sekarang berubah menjadi second home visa atau rumah kedua. Rumah pertama di negaranya dan rumah kedua di Indonesia," jelasnya.

Selain visa rumah kedua, Kemenkumham juga memberlakukan golden visa khusus bagi para investor atau talenta dari negara asing untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia selama 10 tahun.

"Jadi, ada dua kebijakan baru, ada golden visa untuk menarik investor, untuk menarik talenta-talenta kita berikan 'karpet merah' selama 10 tahun; dan ada juga second home visa untuk menjadikan rumah keduanya di Indonesia," ujar Yani.

Baca juga: Menkumham meresmikan kebijakan visa rumah kedua gaet investor global

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023