Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti memaparkan sejumlah hal yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 23 Tahun 2023 yang berlaku sejak Agustus ini.

"Saat ini sudah ditetapkan Permenkes No. 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan COVID-19, sebagai tindak lanjut dari adanya Keppres (Keputusan Presiden) No. 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia," katanya dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
 
Indah mengatakan Permenkes No. 23 Tahun 2023 berisikan upaya penanggulangan COVID-19 secara menyeluruh dan berkesinambungan, termasuk dukungan dan kerja sama lintas sektor, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan lain guna mencegah dan mengendalikan COVID-19.
 
Dia menyebutkan Permenkes No. 23 Tahun 2023 dapat menjadi acuan Kemenkes, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Fasilitas Layanan Kesehatan, serta sumber daya manusia (SDM) kesehatan seperti tenaga medis dan kesehatan.
 
Beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes No. 23 Tahun 2023, kata Indah, dijabarkan secara lengkap bagaimana pedoman penanggulangan COVID-19 yang harus dilakukan dalam masa endemi, khususnya dalam rangka meminimalisir kasusnya.
 
"Pertama, kegiatan yang dilakukan berupa promosi kesehatan dan surveilans tentu akan semakin dikuatkan kedepannya," ujarnya.
 
Selain itu, Indah menyebutkan, program seperti imunisasi COVID-19 akan digalakkan. Meskipun masa pandemi COVID-19 berakhir, sambungnya, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang telah dijalankan selama ini tetap harus dilakukan secara berkesinambungan, namun dengan topik yang berbeda.
 
Kemudian, pengelolaan terkait manajemen klinis yang lebih komprehensif seperti pengelolaan limbah, juga diatur dalam Permenkes No. 23 Tahun 2023.
 
"Dukungan terhadap sumber daya seperti tenaga medis dan kesehatan serta obat-obatan dan vaksin juga diatur dalam Permenkes No. 23 Tahun 2023," tutur Indah.
 
Selain itu, dalam Permenkes No. 23 Tahun 2023, kata Indah, juga diatur terkait pelaksanaan layanan kesehatan oleh rumah sakit yang selama ini menangani pasien COVID-19.
 
Dia berharap pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan dalam Permenkes No. 23 Tahun 2023 ini dapat dilakukan oleh seluruh pihak, mulai dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah sesuai wewenangnya masing-masing untuk memastikan peraturan tersebut berjalan dengan lancar.

Baca juga: Satgas: Deklarasi endemi di Indonesia menyusul tujuh negara lainnya

Baca juga: Epidemiolog ungkap 3 skenario yang mungkin terjadi pasca-endemi COVID

Baca juga: Kemenkes paparkan capaian Transformasi Kesehatan sebagai kado HUT RI

 

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023