akan mengawasi secara tegas pegawainya yang bekerja dari rumah
Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta melarang pegawai di lingkungannya memakai kendaraan pribadi setiap Rabu untuk mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan polusi udara.
 
"Setiap Rabu pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
 
Prasetio menuturkan DPRD DKI Jakarta sudah memberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sejak Senin bersamaan dengan pelaksanaan WFH Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
 
Nantinya pegawai yang menjalani WFH akan dipantau melalui panggilan video (video call) untuk memastikan kehadiran pada jam kerja.
 
Hal senada juga disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi DKI Jakarta Augustinus yang meminta agar setiap Rabu pegawai menggunakan transportasi publik.
 
"Kami juga membuat surat edaran DPRD khusus ASN dan non ASN setiap hari Rabu agar menggunakan transportasi publik," tambah Augustinus.
 
Augustinus menuturkan surat edaran menggunakan transportasi publik ini untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang sering digunakan pegawai untuk ke kantor.
 
Menurut dia bukan masalah pegawai bekerja di rumah atau kantor, melainkan apakah menggunakan kendaraan pribadi atau tidak lantaran berpengaruh pada kemacetan hingga meningkatkan polusi udara.
 
"Sebagian ASN yang menggunakan kendaraan pribadi, kami rumahkan sambil kami atur jadwalnya," terangnya.
 
Pada Senin siang ini, nantinya pihaknya akan melakukan rapat badan musyawarah untuk menentukan penataan mana pegawai yang kerja dari rumah atau kantor.
 
Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi secara tegas pegawainya yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) dengan menetapkan jadwal panggilan video pukul 10.00 dan 15.00 WIB untuk rapat.
 
Tujuan melakukan panggilan video itu untuk memastikan pegawai tetap di rumah dan tidak keluar dari rumah menggunakan kendaraan pribadi.
 
"Kami kan ada dua gedung nantinya dibagi dua yang satunya WFH dan satunya ke kantor, ini sedang diatur," jelasnya.
 
Demi menggencarkan mengurangi polusi udara, pihaknya juga akan melakukan uji emisi untuk kendaraan roda dua maupun empat yang masuk kawasan perkantoran DPRD.
 
"Uji emisi jangan sampai kendaraan roda empat roda dua yang tidak lulus masuk ke DPRD," tegasnya.
Baca juga: DKI wajibkan ASN yang WFH tetap berpakaian dinas dan isi absensi
Baca juga: Heru: Luhut instruksikan semua kementerian berlakukan WFH
Baca juga: IDAI: Wacana WFH bukan solusi polusi udara di DKI Jakarta

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023