Jakarta (ANTARA) - Komisi I DPR mempertimbangkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk terlibat dalam tahap penyidikan tindak pidana bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Komisi I DPR melakukan rapat kerja dengan BSSN guna memperkaya rekomendasi terkait perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari usai rapat di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa,.akan mempertimbangkan sekaligus membahas lebih lanjut pada pertemuan mendatang.

"Kepala BSSN menyampaikan beberapa hal teknis yang sering terjadi dalam penanganan insiden siber. Sesungguhnya kami akan lihat dahulu masukan tersebut pada agenda selanjutnya," ucap Kharis.

Baca juga: BSSN sebut kemandirian kriptografi kunci ketahanan siber nasional kuat

Baca juga: BSSN soroti pentingnya peningkatan literasi keamanan digital


Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mendukung keputusan Abdul Kharis untuk membahas lebih lanjut penguatan peran BSSN dalam tahap penyidikan kasus terkait Teknologi ITE. Dirinya menegaskan bahwa butuh ada sinkronisasi peraturan agar implementasinya tidak menimbulkan polemik.

"Kita sangat ingin peran BSSN masuk ke dalam (perubahan) undang-undang ini, tetapi kita mesti pastikan melalui sinkronisasi dengan aturan yang lainnya. Ini penting supaya tidak bertentangan. Jadi konsekuensi legal juga enggak memberatkan," ucap Farhan.

Dia menyampaikan Komisi I DPR akan membahas lebih lanjut rekomendasi BSSN dalam agenda rapat Komisi I DPR pada Senin (28/8). Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 43, pegawai yang terlibat dalam tahap penyidikan tindak pidana bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian bidang komunikasi dan informatika.

Sebab itu, kepala BSSN Putu Jayan Danu Putra meminta Komisi I DPR mempertimbangkan BSSN ikut ambil peran dalam penyidikan tindak pidana bidang Teknologi ITE.

Karena itu, BSSN menyampaikan rekomendasi tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023