obat daftar G atau obat tertentu, oleh oknum tenaga kesehatan
Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyebut adanya keterlibatan oknum tenaga kesehatan (nakes) dalam peredaran obat keras atau obat daftar G di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
 
"Di antaranya modus baru adalah peredaran obat daftar G atau obat tertentu, oleh oknum tenaga kesehatan, dalam hal ini adalah asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat yang dilakukan melawan hukum, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran obat keras di Jakarta, Selasa.

Kemudian modus kedua adalah, oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya.
 
"Selanjutnya, modus lainnya adalah oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik, " ucap Ade Safri.
 
Ade menjelaskan selain modus baru tersebut, sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan ungkap kasus lainnya dengan modus operandi yang telah diungkap.

Baca juga: Polisi ringkus pengedar ribuan obat keras di Jakarta
 
"Yaitu melalui pabrikan atau pabrik yang tidak sesuai ketentuan, kemudian impor, yang kemudian diperdagangkan dan diedarkan di Indonesia tanpa izin resmi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan terakhir adalah rekayasa kemasan, " katanya.

Kemudian Ade menjelaskan untuk jumlah tersangka yang telah diamankan dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin sebanyak 26 tersangka dari 24 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi pada periode Januari-Agustus 2023.
 
"Dari 26 tersangka yang merupakan tenaga kesehatan ada empat orang yang berprofesi sebagai nakes (tenaga kesehatan), " ucapnya.
 
Ade juga menyebutkan sejak periode Januari-Agustus 2023 pihaknya telah menyita 231.662 butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.

Baca juga: Polda DIY ringkus lima pengedar obat keras jaringan Jakarta-Yogyakarta

Tawuran
Ade menambahkan pihaknya akhir-akhir ini peduli terhadap peredaran obat keras karena obat keras berkaitan dengan aksi premanisme dan tawuran.

"Karena obat obat yang dimaksud mempunyai beberapa efek. Baik efek psikomotorik, pengaruh psikologis maupun resiko overdosis apabila digunakan dalam jangka panjang, " ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar, " kata Ade Safri.

Baca juga: Polres Jakbar temukan gudang penyimpanan jutaan pil tramadol-heximer
 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023