Jakarta (ANTARA) - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah.

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemantapan Tugas Sekretaris Perangkat Daerah.

"Diklat itu digelar untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai peran strategis sekretaris perangkat daerah dalam hal koordinasi serta pelaksanaan tugas lainnya di tingkat daerah," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Ia menekankan pentingnya pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan klasifikasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga klasifikasi di antaranya urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan pemerintahan umum.

Dalam konteks urusan pemerintahan konkuren, sambung Sugeng, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah meliputi provinsi serta kabupaten/kota menjadi esensial dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

Baca juga: Pusat Fasker Kemendagri tingkatkan kerja sama antarpemda

Ia menjelaskan pentingnya sinergi program nasional dan daerah dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 karena stabilitas nasional, kesinambungan pembangunan, dan SDM berkualitas merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan RPJPN tersebut.

Selain itu, UU RPJPN memiliki peran penting dalam menghubungkan program nasional dengan daerah. Oleh karenanya, Sugeng menekankan agar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) harus sejalan dengan peraturan di tingkat nasional.

Baca juga: Kemendagri bekali Satpol PP tingkatkan penegakan perda dan perkada

Sugeng menjelaskan pentingnya peran sekretaris perangkat daerah dalam membantu pimpinan dan menjalankan tugas koordinasi. Dia menuturkan sekretaris perangkat daerah memiliki tanggung jawab langsung kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sugeng mengingatkan tentang peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

"Laporan ini berisi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran," ujarnya.

Sugeng menambahkan struktur organisasi pemerintahan daerah berperan layaknya bagian tubuh manusia. Setiap anggota tubuh memiliki fungsi masing-masing, begitu pula struktur organisasi pemerintahan daerah memiliki peran masing-masing, terutama dalam mencapai tujuan bersama.

Diklat diikuti 61 peserta yang berasal dari berbagai perangkat daerah di 17 provinsi di Indonesia. Para peserta terdiri atas sekretaris perangkat daerah meliputi sekretaris dinas, badan, inspektorat, sekretariat DPRD, satuan polisi pamong praja, dan kecamatan yang memiliki peran penting dalam koordinasi dan pelaksanaan tugas-tugas di tingkat daerah, provinsi, serta kabupaten/kota.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023