Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) yang dikerjakan pemerintah melalui optimalisasi kebijakan fiskal nasional.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan upaya ini penting diimplementasikan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung percepatan roda pembangunan di Indonesia.

"PSN ini bukan hanya sekadar kebijakan pembebasan pajak terutang atas program ini, namun harus kita melihat jauh ke depan terkait dampak positif yang ditimbulkan terhadap pemerintah daerah dan masyarakat. Baik langsung maupun secara tidak langsung, khususnya terkait perputaran roda perekonomian masyarakat yang secara otomatis menguatkan dan mendukung stabilitas fiskal daerah," kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia menyampaikan Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah berperan dalam mengasistensi pelaksanaan tugas dan fungsi pemda.

Baca juga: Kementerian PUPR selesaikan 13 PSN pada 2023 perkuat infrastruktur

Selain itu, Kemendagri juga mendorong pemda dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait lainnya.

Oleh karena itu, Kemendagri sangat mendukung kegiatan sosialisasi PSN untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung percepatan roda pembangunan di Indonesia.

"Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan gambaran serta penjelasan tentang pelaksanaan proyek strategis nasional, mulai dari landasan hukum sebagai dasar pelaksanaannya, administrasi pengelolaannya, hak serta kewajibannya, sampai dengan implementasi di lapangan, yang pada akhirnya dapat menambah pengetahuan bagi seluruh aparat pemerintah daerah, BPN, dan juga dari jajaran PTPN dalam upaya mengimplementasikan peraturan perundang-undangan, yang salah satunya mengenai PSN ini," ujarnya.

Maurits memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi PSN oleh PTPN karena memberikan manfaat bagi banyak pihak.

Baca juga: Sebanyak 195 PSN senilai Rp1.519 triliun dibangun selama 2016-2024

Program prioritas nasional yang diimplementasikan menjadi PSN telah sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Acara seperti ini bermanfaat dalam menginformasikan kebijakan baru pemerintah, baik yang terkait dengan masyarakat maupun dengan pemerintah daerah, sehingga dapat memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan berbagai stakeholder terkait, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU HKPD maupun PP KUPDRD," kata Maurits.

Dalam hal insentif fiskal daerah, tambah Maurits, kepala daerah memiliki kewenangan terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam rangka menjaga target yang telah ditetapkan agar dapat tercapai dengan optimal.

Melalui pemberian insentif fiskal tersebut, diharapkan beban pajak berkurang, sehingga tercermin rasa keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perpajakan.

"Pemberian insentif fiskal ini berpedoman kepada Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD. Dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah kembangkan 14 PSN baru dari pembiayaan swasta

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024