“Inovasi berbasis intelektual sangat penting karena penguasaan teknologi dari inovasi menjadikan suatu negara atau bangsa menjadi sejahtera,”
Makassar (ANTARA) - Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) menggelar “Patent Examiners Go To Campus” di Aula LPMPP Unhas, Makassar, Selasa.

Pemeriksa Paten DJKI Ikhsan, dalam kesempatan tersebut memberikan tips pendaftaran kekayaan intelektual agar lebih mudah diterima.

Mulai dari mengenali jenis kekayaan intelektual yang ingin di daftarkan, melakukan penelusuran sebelumnya, menentukan strategi pendaftaran, memanfaatkan teknologi, dan mengonsultasikan dengan ahlinya, seperti pada kegiatan Patent Examiners Go To Campus ini.

Ikhsan mengungkapkan, Indonesia adalah negara dengan sumber daya alam, tetapi sedikit sekali kepemilikan sumber daya manusia (SDM) berbasis kekayaan intelektual yang dimiliki.

“Inovasi berbasis intelektual sangat penting karena penguasaan teknologi dari inovasi menjadikan suatu negara atau bangsa menjadi sejahtera,” ujarnya.

Ikhsan juga menjelaskan perbedaan bentuk kepemilikan kekayaan intelektual, mulai dari kepemilikan komunal dan kepemilikan personal yang mencakup hak cipta dan hak terkait, hak milik industri, paten, merek, dan lain sebagainya.

Pemeriksa lainnya, Dra Johani Siregar, Apt turut memberikan materi terkait kekayaan intelektual, yaitu tata cara drafting paten.

Johani menyebutkan, berkas yang menjadi syarat minimum permohonan paten adalah formulir pendaftaran paten, spesifikasi paten, dan biaya permohonan.

Susunan spesifikasi permohonan kemudian mencakup deskripsi yaitu judul invensi, bidang Teknik invensi, latar belakang invensi, uraian singkat invensi, uraian singkat gambar, dan uraian lengkap invensi. Spesifikasi permohonan juga harus mencakup klaim dan abstrak.

“Klaim berarti mengungkapkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum yang harus diuraikan secara jelas, padat, dan harus didukung oleh deskripsi,” jelasnya.

Johani mengungkapkan bahwa klaim memiliki tiga bagian, diantaranya preambul, frasa transisi atau bagian penghubung, dan badan atau isi klaim.

Tak lupa, Johani turut memberikan tips untuk membuat spesifikasi paten, yaitu dengan mengenali invensi yang diciptakan, melakukan penelusuran, perjelas notasi gambar, cermat menentukan fitur yang menjadi inovasi, serta menyusun sesuai dengan format yang ada.

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023