Mereka yang terjebak menggunakan narkoba tidak tahu ke mana harus berkonsultasi untuk melepaskan diri dari ketergantungan barang terlarang tersebut,"
Padang (ANTARA News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Sudirman D Huri menyatakan 40 persen warga binaan yang menghuni berbagai lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di daerahnya terlibat kasus narkoba.

"Dari 2.087 warga binaan penghuni Lapas di Sumbar, sekitar 40 persennya tersangkut kasus narkoba," kata Sudirman D Huri di Padang, Senin.

Menurut dia, sebagian warga binaan penghuni lembaga pemasyarakat lainnya terlibat kasus korupsi, pembunuhan serta tindak kejahatan lainnya.

"Banyaknya napi kasus narkoba membuktikan peredaran barang haram itu semakin mengkhawatirkan hingga meracuni banyak masyarakat di daerah ini," ujarnya.

Sangat memprihatinkan, lanjut Sudirman, separuh atau sebagian besar dari pencandu dan pengedar barang haram itu adalah kalangan muda yang merupakan generasi penerus bangsa.

"Kondisi demikian sebaiknya menjadi perhatian bersama semua pihak untuk lebih intensif dalam mengawasi peredaran narkoba yang begitu luas," pintanya.

Untuk menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, katanya, perlu ada koordinasi antara pihak pemerintah, kepolisian dan lainnya.

"Faktor keluarga dan lingkungan sekitar merupakan yang utama untuk turut diawasi, jangan sampai menjadi lahan peredaran narkoba yang jelas-jelas merusak generasi bangsa," tuturnya.

Menurut Sudirman, ancaman penjara bagi pemakai dan pengedar narkoba tidaklah cukup, tapi yang paling efektif adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif kepada generasi muda, terutama para pelajar tentang bahaya narkoba.

"Harus ada penyadaran sehingga mereka (generasi muda) tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba," katanya.

Disamping itu, lanjut Sudirman D Huri, harus ada suatu lembaga di Sumbar sebagai tempat rehabilitasi mereka yang terjerumus menggunakan narkoba.

"Mereka yang terjebak menggunakan narkoba tidak tahu ke mana harus berkonsultasi untuk melepaskan diri dari ketergantungan barang terlarang tersebut," tegas dia. (KR-ZON/T007)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013