Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan redistribusi tanah untuk 1.007 warga eks Timor Timur dan warga lokal di daerah setempat yang belum memiliki lahan untuk permukiman sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Program redistribusi tanah ini bisa berjalan dengan baik karena dukungan semua pihak di Kabupaten Kupang. Redistribusi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum hak atas tanah, tapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Rima Salean di Oelamasi, Rabu.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Kupang serahkan tanah bagi warga eks Timtim

Rima Salean mengatakan hal itu terkait adanya sidang panitia pertimbangan landreform Kabupaten Kupang Tahun 2023.

Menurut Rima Salean, sidang panitia pertimbangan landreform untuk memberi dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah melalui sertifikat tanah sesuai UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan dan dasar pokok agraria serta PP No.86 tahun 2018 tentang reforma agraria.

Baca juga: Ribuan bidang tanah HGU di Kupang dilepas kepada warga eks Timtim

Ia mengatakan, program redistribusi tanah tahun 2023 merupakan hak masyarakat serta manifestasi karya dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan legalisasi aset bagi masyarakat.

"Semoga dengan kepastian hukum yang diterima akan mengurangi sengketa dan perkara tanah yang terjadi dari waktu ke waktu di Kabupaten Kupang," kata Rima Salean.

Baca juga: Menteri ATR tindaklanjuti redistribusi tanah pelepasan kawasan hutan

Dia menambahkan, dengan adanya hak kepemilikan maka secara simultan dapat memberi dampak terhadap peningkatan taraf hidup dan perekonomian masyarakat yang nantinya bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah menjadi semakin maju mandiri dan sejahtera.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kepala Pertanahan (BPN) Kabupaten Kupang yang telah mengagendakan sidang ini guna menindaklanjuti tahapan dalam kegiatan redistribusi tanah objek landreform yang telah dilaksanakan di lokasi pembangunan rumah bagi warga eks tim-tim di Desa Oebola dalam, kecamatan Fatuleu," kata Rima Salean.

Menurut dia, pada tahap pertama BPN Kabupaten Kupang telah menerbitkan 100 sertifikat tanah untuk 100 orang subjek, sedangkan untuk tahap kedua dilakukan terhadap 1.007 bidang tanah dengan total luas lahan mencapai 15,1 hektare untuk 551 orang masyarakat lokal, 329 orang kelompok warga Baucau dan 127 orang kelompok Lautem eks Timor Timur.

Baca juga: BPN Baubau rampungkan redistribusi tanah 500 bidang
Baca juga: 107 warga penghuni huntap Duyu Palu terima sertifikat tanah

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023