Jakarta (ANTARA) -
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menekankan daerah agar mempercepat penyerapan anggaran menu Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dan Bina Keluarga Balita (BKB) Kit sehingga audit kasus stunting dapat terlaksana tepat waktu.
 
"Kolaborasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan agar pelaksanaan dan penyerapan anggaran kedua kegiatan (BOKB dan BKB Kit untuk audit kasus stunting) dapat berjalan secara optimal," kata Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak BKKBN dr. Irma Ardiana dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
 
Irma menyoroti pelaksanaan BOKB dan BKB Kit untuk audit kasus stunting di kabupaten/kota hingga saat ini belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya percepatan penyerapan anggaran.
 
Menurut Irma, dalam pencatatan dan pelaporan terdapat dua sistem yang digunakan. Pertama, yakni Sistem Pelaporan Perencanaan Monitoring dan Evaluasi (Morena) DAK BKKBN untuk melaporkan realisasi anggaran menu BOKB audit kasus stunting dan BKB Kit stunting.
 
Kedua, Sistem Informasi Pelaporan Terpadu Satgas Seluruh Indonesia (Sipasti), untuk melaporkan capaian tahapan pelaksanaan audit kasus stunting.
 
Berdasarkan hasil capaian kedua sistem tersebut, diketahui bahwa capaian pada semester 1 (triwulan II) untuk audit kasus stunting sebesar 16,15 persen dan BKB Kit Stunting sebesar 4,14 persen (data Morena per 16 Agustus 2023).
   
Sementara, terdapat 81 kabupaten/kota yang sudah melaksanakan audit kasus stunting sampai pada tahap evaluasi rencana tindak lanjut (data Sipasti per 17 Agustus 2023).
 
Dalam pelaksanaan strategi nasional percepatan penurunan stunting, Irma mengutarakan, telah disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko stunting.
 
Rencana aksi nasional tersebut mencakup penyediaan data keluarga dan pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin atau calon pasangan usia subur, pengawasan keluarga berisiko stunting, dan audit kasus stunting.
 
"Audit kasus stunting bertujuan mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa," ujar dia.
 
Berdasarkan peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa seluruh kabupaten dan kota melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat kecamatan/desa dan kabupaten/kota perlu melaksanakan audit kasus stunting.
 
Audit kasus stunting ini memiliki empat kegiatan operasional, yakni pembentukan tim di seluruh kabupaten/kota, manajemen pendampingan keluarga, diseminasi hasil audit, dan tindak lanjut.
 
"Empat kegiatan operasional ini kita sudah punya indikator keberhasilannya, dan sasarannya adalah seluruh kabupaten/kota. Target tahun 2023/2024 harus sudah mencapai 100 persen," kata dia.
 
"Dan kami memandang bahwa empat langkah dari audit kasus ini perlu kita revisi kembali, seperti apa yang ada di dalam acuan dari Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting (RAN Pasti)," imbuhnya.
 
Ia menegaskan, penanggung jawab audit kasus stunting ini adalah pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan kementerian/lembaga pengampu adalah Kementerian Kesehatan dan BKKBN.
 
"Harapannya nanti ada semacam keputusan dari pimpinan daerah dan juga pernyataan oleh tim audit kasus stunting, terutama tim pakar," demikian Irma Ardiana.

Baca juga: BKKBN: Audit kasus stunting berhasil jika semua pihak mau bekerja sama

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023