Setelah adanya pengesahan pengadilan atas perubahan nama tersebut, barulah KIP dapat mengubahnya dalam DCT Pemilu 2024.
Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyebutkan lima bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu Anggota DPRK Banda Aceh 2024 mengajukan perubahan nama.

"Ada lima nama bacaleg DPRK Banda Aceh mengajukan perubahan nama. Lima nama tersebut sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh, Rabu.

Berbagai alasan bacaleg mengajukan perubahan nama, di antaranya disesuaikan dengan nama familier di tengah masyarakat. Ada juga mengajukan perubahan nama karena nama sebelum singkatan dan lainnya, termasuk menambahkan nama orang tua.

Nama bacaleg yang didaftarkan serta ditetapkan dalam DCS adalah nama berdasarkan nama yang tertera di KTP elektronik. Biasanya nama yang tertera tersebut adalah nama berdasarkan akta kelahiran.

"Untuk perubahan nama, harus ada penetapan pengadilan. Kami juga juga menyampaikan kepada partai politik yang bacaleg ingin mengubah nama dalam DPT agar segera mengajukan permohonan ke pengadilan," katanya.

Selain menyampaikan permohonan, KIP Kota Banda Aceh juga memfasilitasi sidang keliling permohonan perubahan nama bacaleg tersebut. Persidangan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dengan adanya sidang keliling tersebut, kata Yusri Razali, memudahkan bacaleg mengikuti proses hukum perubahan nama dan identitas kependudukan mereka.

"Setelah adanya pengesahan pengadilan atas perubahan nama tersebut, barulah KIP dapat mengubahnya dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024," kata Yusri Razali.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Teuku Syarafi mengapresiasi KIP Kota Banda Aceh memfasilitasi sidang keliling permohonan perubahan nama bacaleg tersebut.

"Sidang keliling ini untuk memudahkan masyarakat maupun bacaleg khususnya yang mengajukan permohonan perubahan nama. Karena yang mengajukannya bacaleg, kami menggelar sidang keliling di Kantor KIP Kota Banda Aceh. Pelaksanaan sidang berjalan lancar," kata Teuku Syarafi.

Baca juga: KIP: Bacaleg penerima gaji dari pemerintah harus mundur dari jabatan
Baca juga: Pemkab Nagan Raya tindaklanjut oknum aparatur terlibat kampanye

Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023