Sosialisasi Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 ini banyak masyarakat yang belum paham
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng ibu-ibu pengajian untuk sosialisasi terkait upaya bersama mengatasi polusi udara di Ibu Kota.
 
"Kita manfaatkan keberadaan ibu-ibu pengajian itu lebih efektif karena mereka pondasi utamanya adalah kebersihan sebagian dari iman," kata August saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
August menilai dengan menggandeng para ibu yang aktif dalam kegiatan sekitar lebih mampu melakukan pendekatan di tingkat terkecil pemerintah, yakni Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
 
Sehingga, lanjut dia, adanya terobosan program dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI tentunya lebih mudah tersampaikan dan diterima baik oleh warga.
 
"Dewan siap ketika di lapangan bisa sosialisasikan program-program untuk mengatasi polusi udara," tuturnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya siap tilang kendaraan langgar aturan emisi
 
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menambahkan pentingnya ada peran RT dan RW dalam sosialisasi Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
 
"Sosialisasi Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 ini banyak masyarakat yang belum paham," ujar Kenneth.
 
Dia menambahkan, perlu adanya perwakilan pemerintah dalam bidang pengawasan dan penataan hukum untuk memaksimalkan perannya dalam menekan masalah polusi udara.
 
"Jadi peran serta masyarakat harus dimaksimalkan. Salah satunya pengawasan uji emisi," tegasnya.

Baca juga: Pemprov DKI jaga suhu kota tetap sejuk jelang KTT ASEAN
 
Kenneth juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kondisi tanggap darurat bencana imbas polusi udara minimal tiga bulan ke depan.
 
"Pemprov DKI Jakarta segera menetapkan kondisi tanggap darurat bencana agar bisa mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memakai dana siap pakai," katanya.
 
Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai.

Begitu juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana untuk memulai kegiatan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Jabodetabek.
Baca juga: Seluruh kendaraan pegawai DPRD DKI harus lolos uji emisi

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023