Jakarta (ANTARA) -
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Selatan mengungkapkan sebuah hotel di kawasan Melawai yang terbakar pada Kamis (17/8) tidak memiliki izin operasi.
 
"Berdasarkan pengecekan pada database IMB Manual Elektronik, SIMBG dan SLF, pada lokasi yang dimaksud tidak tercatat memiliki izin di UPPMPTSP (Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jakarta Selatan," kata Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
Indrarini juga menambahkan selain tidak tercatat memiliki izin di UPPMPTSP Jakarta Selatan, hotel tersebut juga tidak mengajukan izin terkait bangunannya.
 
Polres Jakarta Selatan masih menyelidiki asal api yang menyebabkan kebakaran hotel di Melawai, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/8) malam.
 
"Saat ini sedang dalam proses pengolahan untuk menentukan darimana asal api hingga bagaimana munculnya api," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi bersama Puslabfor Mabes Polri di Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Rokok sebabkan tiga orang tewas dalam kebakaran hotel di Jaksel
Baca juga: Polisi masih selidiki asal api yang sebabkan kebakaran hotel di Jaksel
 
Yossi menjelaskan, kebakaran tersebut menyebabkan lima orang korban, tiga korban di antaranya meninggal dunia dan dua orang luka-luka.
 
"Total tiga orang meninggal dengan inisial HM, NA dan RA. Sedangkan korban yang mengalami luka-luka, yaitu FR dan ND. Semuanya usia dewasa," katanya.
 
Yossi juga menjelaskan tim Puslabfor telah mengambil barang atau sisa-sisa kebakaran di TKP.
 
"Dari mulai abunya, keterangan para saksi, munculnya titik api, nanti setelah hasil laboratorium keluar apakah benar dari situ titik apinya," katanya.
 
Selain itu tim Puslabfor juga memeriksa situasi gedung dari hotel tersebut. Termasuk akses masuk dan akses keluar hotel tersebut.

"Sistem pemadam kebakaran bagaimana, apakah ada alat pemadam api ringan (APAR) dan lain-lain? Ini menjadi materi yang masuk dalam proses penyidikan perkara ini," kata Yossi.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023