Terkait dengan besaran PNBP nanti akan kami perhatikan....
Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPR RI asal Aceh TA Khalid meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono untuk meninjau ulang ketetapan besaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru bagi nelayan Aceh.

"Kami berharap kepada Menteri KKP untuk kembali meninjau aturan terkait penetapan PNBP bagi nelayan Aceh," kata TA Khalid yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Rabu.

Permintaan itu disampaikan TA Khalid saat dirinya bersama Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki melakukan pertemuan khusus dengan Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP, Jakarta.

TA Khalid menyampaikan, pertemuan tersebut juga sebagai respons dirinya dan Pemerintah Aceh atas keluhan para nelayan di Aceh terkait pemberlakuan besaran persentase PNBP.

Saat ini ada pemberlakuan PNBP sebesar lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60 ke bawah, dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60. Angka tersebut dinilai memberatkan nelayan Aceh.

"Karena itu, kami meminta Menteri KKP segera meninjau kembali aturan besaran PNBP atau retribusi yang memberatkan nelayan Aceh tersebut," ujarnya.

Tak hanya itu, TA Khalid menuturkan bahwa SE KKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan juga mengatur setiap kapal yang melaut di atas 12 mil, wajib bermigrasi ke pusat.

Terkait hal itu, TA Khalid meminta Menteri KKP memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana amanah UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan.

Dalam UUPA disebutkan bahwa Aceh memiliki wewenang khusus untuk menentukan penggunaan operasional kapal dalam segala jenis dan ukuran.

"Artinya, jika hanya mengacu pada SE tersebut, maka kewenangan Aceh menggunakan kapal GT60 percuma, lantaran batasan melaut hanya 12 mil," kata TA Khalid.

Dalam kesempatan itu, Menteri KKP RI Wahyu Sakti Trenggono menyambut baik semua masalah yang disampaikan TA dan Pemerintah Aceh, untuk besaran PNBP tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu.

"Terkait dengan besaran PNBP nanti akan kami perhatikan dan akan kami koordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Insya Allah," demikian Trenggono.
Baca juga: KNTI minta pemerintah memperbanyak SPBUN guna mudahkan nelayan Aceh
Baca juga: Panglima Laot Aceh: Ketentuan PNBP perikanan beratkan nelayan

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023