Kami berharap pada pertemuan ini akan memperoleh banyak masukan, saran, dan aspirasinya dari bapak dan ibu untuk bahan konsep revisi kedua PP yang kita bahas ini
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan serap aspirasi sebagai masukan untuk konsep revisi dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait alih daya waktu kerja dan pengupahan.

Dua peraturan itu yakni PP RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Di mana dalam penetapan tersebut diamanatkan beberapa perubahan yang salah satunya adalah mengenai alih daya waktu kerja yang ada di PP Nomor 35 Tahun 2021 dan pengupahan di PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan kegiatan serap aspirasi itu diselenggarakan secara hibrid pada Rabu (23/8) dan diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca juga: Menaker: Perppu Cipta Kerja beri perlindungan adapatif bagi pekerja

Indah mengatakan kegiatan itu merupakan tindak lanjut Kemnaker atas amanat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Untuk itu ia meminta semua peserta baik yang hadir secara luring maupun daring agar terlibat aktif dalam diskusi terkait konsep revisi dua PP tersebut.

"Kami berharap pada pertemuan ini akan memperoleh banyak masukan, saran, dan aspirasinya dari bapak dan ibu untuk bahan konsep revisi kedua PP yang kita bahas ini," ucapnya.

Sebagai informasi kegiatan serap aspirasi itu merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca juga: Kemnaker: Perppu Cipta Kerja atur pembatasan alih daya

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023