Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat menyatakan untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang KUHP dan KUHAP akan memakan waktu lama.

"Dibutuhkan 2,5-3 tahun membahas dan menyelesaikan RUU KUHP dan KUHAP dengan 766 pasal tersebut," kata Martin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa. 

Oleh karenanya, dirinya tak menyakini bila RUU KUHP dan KUHAP akan selesai diakhir masa jabatan anggota DPR RI periode 2009-2014 ini. 

"Saya tak yakin kedua RUU itu selesai sampai 2014. Kalau diserahkan pertengahan 2010 oleh pemerintah, baru bisa selesai dibahas akhir periode ini. Diserahkan saja Desember 2012 oleh pemerintah," katanya. 

Ia menyebutkan, untuk membahas satu pasal saja, seperti pasal 293 tentang adanya seseorang yang memiliki kekuatan dan menjanjikan bisa menyembuhkan orang akan memakan waktu 2-3 pekan. 

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Ahmad Yani optimis, pembahasan RUU KUHP dan KUHAP akan selesai di era DPR periode 2009-2014. 

"Komisi III DPR RI akan mencatatkan tinta emas diakhir masa jabatannya dengan menyelesaikan UU KUHP dan KUHAP," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu. 

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013