Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Polda Metro Jaya untuk membentuk satuan tugas khusus (satgasus) guna memberantas kasus jual-beli senjata api ilegal, baik itu rakitan maupun pabrikan.
 
"Tentu kita dukung pembentukan satgasus pemberantasan senjata api ilegal oleh Pak Kapolda Metro ini, karena penyelundup senjata api ini sudah mulai terang-terangan, mereka bahkan berani jual lewat online (daring,red)," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
 
Namun, dia meminta agar satgasus pemberantasan senjata api ilegal tersebut tidak hanya menindak penjual, melainkan juga mengusut jaringan pemasok-nya.

Baca juga: Kapolda Metro: kepemilikan senjata api ilegal picu tindakan kriminal

Baca juga: Polisi bongkar peredaran senjata ilegal setelah penangkapan DE
 
"Jadi ini benar-benar harus ditertibkan, mulai dari pemasok, penengah, penjual, pembeli, tangkap semua. Ini jelas kejahatan serius dan membahayakan masyarakat," ujarnya.
 
Sahroni meminta pula satgasus pemberantasan senjata api ilegal tidak segan untuk menindak tegas oknum-oknum dari suatu instansi yang diduga ikut terlibat.
 
"Tidak menutup kemungkinan, di tengah penyelidikan nanti, satgasus akan menemukan oknum-oknum instansi yang turut terlibat. Jika itu terjadi, apa pun peran oknum tersebut, saya minta satgasus berani tindak dengan tegas dan cepat. Tidak boleh ada konflik kepentingan di sana, enggak ada urusan," tuturnya.

Baca juga: Bareskrim periksa 27 saksi terkait senjata api ilegal Dito Mahendra
 
Dia pun berharap satgasus tersebut benar-benar menunjukkan kinerja yang maksimal dalam pembentukannya, sehingga tidak hanya sekedar formalitas belaka merespons kasus-kasus yang terjadi beberapa waktu belakangan.
 
"Karena kalau tidak ada progres yang berarti, masih lambat, masih kesulitan akses informasi, pencegahan masih kurang, buat apa dibentuk? Satgasus ini kan hadir untuk menyatukan seluruh sumber daya yang dimiliki Polri guna mengusut senjata api ilegal," kata Sahroni.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023