tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba razia bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta pada Jumat (25/8) pagi.
 
"Sesuai hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Satuan Kerja Perangkat Derah  (SKPD) terkait, serta para pemerhati lingkungan, kami melakukan razia emisi mulai besok pagi," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis.
 
Razia akan dilaksanakan serentak di lima titik yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
 
Sarjoko menjelaskan pra-razia tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
 
Menurut Sarjoko sanksi baru akan diberikan pada periode 1 September hingga 30 November 2023.
 
"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu," ujar Sarjoko.
 
Dasar hukum
 
Data ANTARA menyebut, Pemprov DKI menggunakan dua dasar hukum untuk tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.
 
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum, khususnya pada Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
 
Lalu pada Pasal 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca juga: Satgas Uji Emisi razia kendaraan tak lolos uji emisi mulai 1 September
Baca juga: Kemenhub sebut uji emisi salah satu upaya atasi polusi udara
Baca juga: Pemprov DKI ajak masyarakat pantau kualitas udara pada aplikasi JAKI

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023